Seputar Kaltim
Pria berinisial MAJ yang diamankan polisi di Kombeng. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan MAJ, seorang pria yang kedapatan membawa sabu dengan berat bruto 50,50 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Polisi mengamankan MAJ di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kombeng, Minggu (25/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kombeng. Informasi itu ditindaklanjuti anggota Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo,” ujar Iptu Erwin, Senin (26/10/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.37 WITA. Saat diamankan, MAJ berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam. Sebuah bungkus rokok merek La Bold berwarna hitam berada dalam genggaman tangan kirinya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari dalam bungkus rokok tersebut, polisi menemukan satu bungkus diduga sabu dengan berat bruto 50,50 gram. Berdasarkan laporan kepolisian, MAJ mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Selain diduga sabu, polisi turut menyita satu lembar isolasi bening, satu bungkus rokok La Bold berwarna hitam, satu unit telepon genggam Oppo berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam.
MAJ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polres Kutim mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pria berinisial MAJ yang diamankan polisi di Kombeng. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan MAJ, seorang pria yang kedapatan membawa sabu dengan berat bruto 50,50 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Polisi mengamankan MAJ di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kombeng, Minggu (25/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kombeng. Informasi itu ditindaklanjuti anggota Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo,” ujar Iptu Erwin, Senin (26/10/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.37 WITA. Saat diamankan, MAJ berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam. Sebuah bungkus rokok merek La Bold berwarna hitam berada dalam genggaman tangan kirinya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari dalam bungkus rokok tersebut, polisi menemukan satu bungkus diduga sabu dengan berat bruto 50,50 gram. Berdasarkan laporan kepolisian, MAJ mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Selain diduga sabu, polisi turut menyita satu lembar isolasi bening, satu bungkus rokok La Bold berwarna hitam, satu unit telepon genggam Oppo berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam.
MAJ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polres Kutim mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Sf/Lo)