Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Dr. M Sabilul Alif (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu dalam kemasan milo yang berhasil diamankan. (Foto: Maya Sari /Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan satu orang tersangka peredaran narkoba jenis sabu berinisial KP di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Rabu (6/11/2024) siang sekira pukul 13.00 Wita.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M Sabilul Alif menerangkan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi ditangkapnya KP, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Menerima laporan itu, Tim Opsnal Gabungan dari Subdit 1, 2 dan 3 langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan KP,” ucap Wakapolda Kaltim dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2024).
Setelah diamankan, kata dia, selanjutnya tim melakukan penggeladahan terhadap KP, dan ditemukan satu buah kantong plastik berwarna hitam berisi lima bungkus kemasan susu formula berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan total 5.073 Gram Brutto, atau 5 kilogram.
“Kemudian barang bukti tersebut diamankan beserta satu unit hp dan motor yang dikendarainya,” lanjutnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Gabungan melakukan interogasi, berdasarkan pengakuannya, KP mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). KP, mengaku diperintah mengambil barang haram tersebut, dengan menggunakan sistem jejak, di pinggir jalan daerah Palaran.
“Untuk informasi lebih lanjut, kami akan melakukan penyelidikan terhadap tersangka guna menjalani proses lebih lanjut,” imbuh Wakapolda.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Dr. M Sabilul Alif (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu dalam kemasan milo yang berhasil diamankan. (Foto: Maya Sari /Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan satu orang tersangka peredaran narkoba jenis sabu berinisial KP di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Rabu (6/11/2024) siang sekira pukul 13.00 Wita.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M Sabilul Alif menerangkan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi ditangkapnya KP, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Menerima laporan itu, Tim Opsnal Gabungan dari Subdit 1, 2 dan 3 langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan KP,” ucap Wakapolda Kaltim dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2024).
Setelah diamankan, kata dia, selanjutnya tim melakukan penggeladahan terhadap KP, dan ditemukan satu buah kantong plastik berwarna hitam berisi lima bungkus kemasan susu formula berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan total 5.073 Gram Brutto, atau 5 kilogram.
“Kemudian barang bukti tersebut diamankan beserta satu unit hp dan motor yang dikendarainya,” lanjutnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Gabungan melakukan interogasi, berdasarkan pengakuannya, KP mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). KP, mengaku diperintah mengambil barang haram tersebut, dengan menggunakan sistem jejak, di pinggir jalan daerah Palaran.
“Untuk informasi lebih lanjut, kami akan melakukan penyelidikan terhadap tersangka guna menjalani proses lebih lanjut,” imbuh Wakapolda.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)