Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Bawa 4,49 Gram Sabu ke Batu Ampar, Dua Pria Diamankan Polsek Muara Bengkal

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    30 Oktober 2026 pukul 12:29 WITA

    Dua pria yang diamankan Polsek Muara Bengkal terkait dugaan kasus narkotika di Kecamatan Batu Ampar. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Dua pria berinisial MH dan R diamankan Polsek Muara Bengkal setelah diduga mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (29/10/2026). 

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket yang diduga sabu dengan berat total 4,49 gram beserta kemasannya.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Poros Kilometer 3, RT 007, Desa Batu Timbau Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Rabu (28/10/2026) malam.

    Kapolsek Muara Bengkal, Ipda Agus Fahrur Rozi, mengatakan petugas kemudian menemukan dua pria di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya diperiksa sekitar pukul 00.30 WITA.

    “Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan,” ujar Ipda Agus. 

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, keduanya mengaku sedang mengantarkan sabu ke wilayah Batu Ampar.

    Petugas kemudian melakukan pencarian setelah salah satu pria menunjukkan lokasi tempat barang tersebut dibuang. Hasilnya, polisi menemukan bungkus rokok berwarna hitam di kaki bukit yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

    Di dalam bungkus rokok itu terdapat lima paket kristal putih yang dikemas menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban. Berat keseluruhan barang yang diduga sabu tersebut mencapai 4,49 gram beserta kemasannya.

    Selain paket tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

    MH dan R beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bawa 4,49 Gram Sabu ke Batu Ampar, Dua Pria Diamankan Polsek Muara Bengkal

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    30 Oktober 2026 pukul 12:29 WITA

    Dua pria yang diamankan Polsek Muara Bengkal terkait dugaan kasus narkotika di Kecamatan Batu Ampar. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Dua pria berinisial MH dan R diamankan Polsek Muara Bengkal setelah diduga mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (29/10/2026). 

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket yang diduga sabu dengan berat total 4,49 gram beserta kemasannya.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Poros Kilometer 3, RT 007, Desa Batu Timbau Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Rabu (28/10/2026) malam.

    Kapolsek Muara Bengkal, Ipda Agus Fahrur Rozi, mengatakan petugas kemudian menemukan dua pria di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya diperiksa sekitar pukul 00.30 WITA.

    “Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan,” ujar Ipda Agus. 

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, keduanya mengaku sedang mengantarkan sabu ke wilayah Batu Ampar.

    Petugas kemudian melakukan pencarian setelah salah satu pria menunjukkan lokasi tempat barang tersebut dibuang. Hasilnya, polisi menemukan bungkus rokok berwarna hitam di kaki bukit yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

    Di dalam bungkus rokok itu terdapat lima paket kristal putih yang dikemas menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban. Berat keseluruhan barang yang diduga sabu tersebut mencapai 4,49 gram beserta kemasannya.

    Selain paket tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

    MH dan R beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    (Sf/Lo)