Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Tersangka SA saat diamankan jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tersangka peredaran narkoba jenis sabu berinisial SA (44) di Jalan 21 Januari Baru Tengah, Balikpapan Barat, Rabu (4/1/2025) sekitar Pukul 16.30 Wita
Untuk kronologisnya, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dangjaya menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Atas dasar itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SA beserta barang bukti yang dimiliki.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh paket sabu sebesar bruto 4,33 gram, satu kotak rokok bekas, satu timbangan digital dan satu sendok dari plastik sedotan, delapan plastik klip kosong dan satu hp,” ucap AKP Bangkit kepada media, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan introgasi, tersangka mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO. Kata tersangka, barang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta per gramnya.
“Atas tindakannya, SA ditahan untuk diproses lebih lanjut. Bahkan SA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” terangnya.
Lebih jauh, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyampaikan terimakasih atas peran serta warga masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi.
“Sehingga peredaran narkoba di Balikpapan dapat dimusnahkan,” tambahnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Tersangka SA saat diamankan jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tersangka peredaran narkoba jenis sabu berinisial SA (44) di Jalan 21 Januari Baru Tengah, Balikpapan Barat, Rabu (4/1/2025) sekitar Pukul 16.30 Wita
Untuk kronologisnya, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dangjaya menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Atas dasar itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SA beserta barang bukti yang dimiliki.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh paket sabu sebesar bruto 4,33 gram, satu kotak rokok bekas, satu timbangan digital dan satu sendok dari plastik sedotan, delapan plastik klip kosong dan satu hp,” ucap AKP Bangkit kepada media, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan introgasi, tersangka mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO. Kata tersangka, barang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta per gramnya.
“Atas tindakannya, SA ditahan untuk diproses lebih lanjut. Bahkan SA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” terangnya.
Lebih jauh, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyampaikan terimakasih atas peran serta warga masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi.
“Sehingga peredaran narkoba di Balikpapan dapat dimusnahkan,” tambahnya.
(Sf/Rs)