Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka A beserta barang bukti Double L saat diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Double L sebanyak 30.000 butir pada 26 November 2024 lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (30) yang diduga sebagai kurir obat-obatan terlarang tersebut.
“Obat-obatan yang diamankan ditemukan di sebuah pergudangan di Jalan Sultan Hassanuddin, Komplek Pergudangan Bizhub 52, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan kepada media, Selasa (7/1/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 30.000 butir pil Double L, satu unit handphone, dan satu paket kotak yang berisi obat terlarang tersebut.
Untuk kronologinya, tersangka A mengaku telah menerima paket berisi obat tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bahkan tersangka A juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah paket tersebut diterima oleh F,” ujar AKP Bangkit.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda hingga 12 milyar rupiah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka A beserta barang bukti Double L saat diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Double L sebanyak 30.000 butir pada 26 November 2024 lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (30) yang diduga sebagai kurir obat-obatan terlarang tersebut.
“Obat-obatan yang diamankan ditemukan di sebuah pergudangan di Jalan Sultan Hassanuddin, Komplek Pergudangan Bizhub 52, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan kepada media, Selasa (7/1/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 30.000 butir pil Double L, satu unit handphone, dan satu paket kotak yang berisi obat terlarang tersebut.
Untuk kronologinya, tersangka A mengaku telah menerima paket berisi obat tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bahkan tersangka A juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah paket tersebut diterima oleh F,” ujar AKP Bangkit.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda hingga 12 milyar rupiah.
(Sf/Rs)