Cari disini...
Seputar Kaltim
Polisi amankan pelaku pengedar sabu di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika, jumlahnya 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor 25,28 gram.
Dalam operasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Mulawarman RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ia menyebutkan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi aktivitas mencurigakan di Desa Bangun Rejo.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat hendak melintas di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang pada Senin dini hari.
“Saat akan diamankan tersangka sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke pinggir jalan. Setelah dibuka ternyata isinya 16 bungkus sabu siap edar. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suyoko.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, bungkus makanan bekas merk Rebo yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KT 5217 OX.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Satresnarkoba Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kukar, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) dan berbagai agenda nasional yang memerlukan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polisi amankan pelaku pengedar sabu di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika, jumlahnya 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor 25,28 gram.
Dalam operasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Mulawarman RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ia menyebutkan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi aktivitas mencurigakan di Desa Bangun Rejo.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat hendak melintas di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang pada Senin dini hari.
“Saat akan diamankan tersangka sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke pinggir jalan. Setelah dibuka ternyata isinya 16 bungkus sabu siap edar. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suyoko.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, bungkus makanan bekas merk Rebo yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KT 5217 OX.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Satresnarkoba Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kukar, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) dan berbagai agenda nasional yang memerlukan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Sf/Lo)