Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Bawa 14 Poket Sabu ke Gazebo Jembatan Ronggang, Pria 31 Tahun Diamankan Polsek Sangkulirang Kutim

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 November 2026 pukul 14:20 WITA

    Terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Kutim di Kecamatan Kombeng. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Sebanyak 14 poket sabu dengan berat total 4,52 gram ditemukan polisi dalam bungkus rokok di kawasan Jembatan Ronggang, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Seorang pria berinisial PR (31), warga Kecamatan Karangan, diamankan dalam pengungkapan tersebut, Sabtu (31/10/2026).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di bawah Jembatan Ronggang, Jalan Poros Ronggang RT 24. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

    Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian menjelaskan, sekitar pukul 13.30 WITA, petugas melihat seorang pria berjalan menuju lokasi. Saat mengetahui kedatangan anggota kepolisian, pria tersebut berupaya meletakkan sebungkus rokok di lantai gazebo.

    “Sekitar pukul 13.30 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan menuju lokasi. Saat melihat kedatangan anggota, pria tersebut berupaya meletakkan sebungkus rokok di lantai gazebo,” ujar Erik.

    Petugas kemudian mengamankan PR dan memeriksa bungkusan rokok tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan 14 poket sabu dengan berat keseluruhan 4,52 gram.

    Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah plastik klip dan satu unit telepon genggam. Dalam pemeriksaan awal, PR mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Penggeledahan juga disaksikan warga setempat.

    PR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

    Penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Erik mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bawa 14 Poket Sabu ke Gazebo Jembatan Ronggang, Pria 31 Tahun Diamankan Polsek Sangkulirang Kutim

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 November 2026 pukul 14:20 WITA

    Terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Kutim di Kecamatan Kombeng. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Sebanyak 14 poket sabu dengan berat total 4,52 gram ditemukan polisi dalam bungkus rokok di kawasan Jembatan Ronggang, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Seorang pria berinisial PR (31), warga Kecamatan Karangan, diamankan dalam pengungkapan tersebut, Sabtu (31/10/2026).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di bawah Jembatan Ronggang, Jalan Poros Ronggang RT 24. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

    Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian menjelaskan, sekitar pukul 13.30 WITA, petugas melihat seorang pria berjalan menuju lokasi. Saat mengetahui kedatangan anggota kepolisian, pria tersebut berupaya meletakkan sebungkus rokok di lantai gazebo.

    “Sekitar pukul 13.30 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan menuju lokasi. Saat melihat kedatangan anggota, pria tersebut berupaya meletakkan sebungkus rokok di lantai gazebo,” ujar Erik.

    Petugas kemudian mengamankan PR dan memeriksa bungkusan rokok tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan 14 poket sabu dengan berat keseluruhan 4,52 gram.

    Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah plastik klip dan satu unit telepon genggam. Dalam pemeriksaan awal, PR mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Penggeledahan juga disaksikan warga setempat.

    PR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

    Penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Erik mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    (Sf/Lo)