Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolda Kaltim bersama jajaran Ditresnarkoba berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 11 kilogram di Sangatta, Kutai Timur. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram (Kg) di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah Sangatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan sejak pertengahan Maret 2026. Proses penyelidikan dilakukan melalui metode surveilans dan profiling hingga akhirnya mengerucut pada target yang dicurigai.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim melakukan pengintaian dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ucap Endar dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Penangkapan dilakukan Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan Sangatta Selatan. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di jalan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sabu dengan kemasan plastik berlogo tikus berwarna hijau. Total berat brutto mencapai 11.424 gram atau sekitar 11,06 kilogram netto,” lanjutnya.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara berinisial D.
“Barang tersebut kemudian diserahkan kepada F untuk diantarkan ke lokasi tujuan yang akan ditentukan kemudian,” tambahnya.
Kata dia, dalam menjalankan aksinya, F mengajak MI yang diketahui sudah memahami bahwa barang yang dibawa merupakan narkotika. Sementara itu, perantara berinisial D disebut menerima imbalan sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui aplikasi dompet digital.
“Tentu kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk G dan D yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon genggam,” akunya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolda Kaltim bersama jajaran Ditresnarkoba berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 11 kilogram di Sangatta, Kutai Timur. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram (Kg) di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah Sangatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan sejak pertengahan Maret 2026. Proses penyelidikan dilakukan melalui metode surveilans dan profiling hingga akhirnya mengerucut pada target yang dicurigai.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim melakukan pengintaian dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ucap Endar dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Penangkapan dilakukan Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan Sangatta Selatan. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di jalan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sabu dengan kemasan plastik berlogo tikus berwarna hijau. Total berat brutto mencapai 11.424 gram atau sekitar 11,06 kilogram netto,” lanjutnya.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara berinisial D.
“Barang tersebut kemudian diserahkan kepada F untuk diantarkan ke lokasi tujuan yang akan ditentukan kemudian,” tambahnya.
Kata dia, dalam menjalankan aksinya, F mengajak MI yang diketahui sudah memahami bahwa barang yang dibawa merupakan narkotika. Sementara itu, perantara berinisial D disebut menerima imbalan sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui aplikasi dompet digital.
“Tentu kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk G dan D yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon genggam,” akunya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
(Sf/Lo)