Seputar Kaltim

    Bawa 1,15 Ton Sawit Pakai Grand Max, Dua Orang Diamankan di Sangkulirang

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    07 Oktober 2026 pukul 11:31 WITA

    Dua terduga pelaku pencurian 1,15 ton sawit diamankan Polsek Sangkulirang. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Dua orang diamankan Polsek Sangkulirang setelah diduga membawa sekitar 1,15 ton buah kelapa sawit dari kawasan perkebunan Blok KM 26, Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Selasa (6/10/2026).

    Kedua orang tersebut masing-masing berinisial S dan D. Polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dan satu buah egrek dengan panjang sekitar lima meter.

    Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, kejadian itu diketahui ketika pihak perusahaan bersama petugas keamanan melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

    Saat kegiatan berlangsung, mandor memberikan informasi mengenai adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan orang yang bukan karyawan perusahaan.

    “Petugas mendapatkan informasi dari mandor terkait adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh orang yang bukan merupakan karyawan perusahaan,” ujar IPTU Erik.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Petugas menemukan satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit.

    Dua orang yang berada di lokasi kemudian diamankan. Polisi juga mengamankan sekitar 1.150 kilogram buah kelapa sawit, satu unit mobil, dan satu buah egrek.

    Menurut keterangan pihak perusahaan, buah kelapa sawit tersebut diduga berasal dari hasil panen di area perkebunan milik perusahaan yang dilakukan tanpa izin.

    Perusahaan melaporkan kerugian material sekitar Rp3,6 juta akibat kejadian tersebut.

    Erik mengatakan, dua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan proses penanganan perkara masih dilanjutkan.

    “Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bawa 1,15 Ton Sawit Pakai Grand Max, Dua Orang Diamankan di Sangkulirang

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    07 Oktober 2026 pukul 11:31 WITA

    Dua terduga pelaku pencurian 1,15 ton sawit diamankan Polsek Sangkulirang. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Dua orang diamankan Polsek Sangkulirang setelah diduga membawa sekitar 1,15 ton buah kelapa sawit dari kawasan perkebunan Blok KM 26, Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Selasa (6/10/2026).

    Kedua orang tersebut masing-masing berinisial S dan D. Polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dan satu buah egrek dengan panjang sekitar lima meter.

    Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, kejadian itu diketahui ketika pihak perusahaan bersama petugas keamanan melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

    Saat kegiatan berlangsung, mandor memberikan informasi mengenai adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan orang yang bukan karyawan perusahaan.

    “Petugas mendapatkan informasi dari mandor terkait adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh orang yang bukan merupakan karyawan perusahaan,” ujar IPTU Erik.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Petugas menemukan satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit.

    Dua orang yang berada di lokasi kemudian diamankan. Polisi juga mengamankan sekitar 1.150 kilogram buah kelapa sawit, satu unit mobil, dan satu buah egrek.

    Menurut keterangan pihak perusahaan, buah kelapa sawit tersebut diduga berasal dari hasil panen di area perkebunan milik perusahaan yang dilakukan tanpa izin.

    Perusahaan melaporkan kerugian material sekitar Rp3,6 juta akibat kejadian tersebut.

    Erik mengatakan, dua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan proses penanganan perkara masih dilanjutkan.

    “Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)