Seputar Kaltim

    Batas Wilayah IKN Ditetapkan, PPU Bakal Bentuk 2 Kecamatan Baru

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    24 Oktober 2025 pukul 20:33 WITA

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang. (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Batas wilayah antara Penajam Paser Utara (PPU) dan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan melalui penandatanganan kesepakatan pemerintah daerah (pemda) dan Otorita IKN belum lama ini.

    Penandatanganan itu menyepakati beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN atau daerah otonom sendiri, meski area itu masih merupakan wilayah administrasi PPU.

    “Jadi kita sebelumnya sempat mnandatangani kerja sama dengan OIKN bersama Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Balikpapan terkait wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN,” ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang, Jumat (24/10/2025).

    Pemda PPU berencana membentuk dua kecamatan baru di Kecamatan Babulu dan Penajam. Langkah ini dilakukan agar roda pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan maksimal.

    Nicko mengatakan terdapat satu kelurahan dari Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan PPU, yaitu Kelurahan Maridan.

    Nantinya kelurahan itu akan tergabung dalam kecamatan baru bersama Kelurahan Sotek, Sepan, Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Riko, Buluminung dan Desa Bukit Subur di masa mendatang.

    “Kelurahan Maridan yang awalnya masuk Sepaku akan tergabung dalam kecamatan baru yang dibentuk PPU,” terangnya.

    Pasca batas wilayah ditetapkan, pemda kini tengah menunggu persetujuan dari kemendagri soal rencana pembentukan kecamatan baru yang telah diusulkan.

    “Nanti setelah penetapan batas wilayah itu diikuti dengan penetapan kewenangan terkait hal mana saja yang dikerjakan PPU dan OIKN (tidak terjadi tumpang tindih kebijakan),” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Batas Wilayah IKN Ditetapkan, PPU Bakal Bentuk 2 Kecamatan Baru

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    24 Oktober 2025 pukul 20:33 WITA

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang. (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Batas wilayah antara Penajam Paser Utara (PPU) dan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan melalui penandatanganan kesepakatan pemerintah daerah (pemda) dan Otorita IKN belum lama ini.

    Penandatanganan itu menyepakati beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN atau daerah otonom sendiri, meski area itu masih merupakan wilayah administrasi PPU.

    “Jadi kita sebelumnya sempat mnandatangani kerja sama dengan OIKN bersama Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Balikpapan terkait wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN,” ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang, Jumat (24/10/2025).

    Pemda PPU berencana membentuk dua kecamatan baru di Kecamatan Babulu dan Penajam. Langkah ini dilakukan agar roda pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan maksimal.

    Nicko mengatakan terdapat satu kelurahan dari Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan PPU, yaitu Kelurahan Maridan.

    Nantinya kelurahan itu akan tergabung dalam kecamatan baru bersama Kelurahan Sotek, Sepan, Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Riko, Buluminung dan Desa Bukit Subur di masa mendatang.

    “Kelurahan Maridan yang awalnya masuk Sepaku akan tergabung dalam kecamatan baru yang dibentuk PPU,” terangnya.

    Pasca batas wilayah ditetapkan, pemda kini tengah menunggu persetujuan dari kemendagri soal rencana pembentukan kecamatan baru yang telah diusulkan.

    “Nanti setelah penetapan batas wilayah itu diikuti dengan penetapan kewenangan terkait hal mana saja yang dikerjakan PPU dan OIKN (tidak terjadi tumpang tindih kebijakan),” tandasnya.

    (Sf/Lo)