Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto pelaku beserta barang bukti. ( Foto: Humas Polres Berau)
Tanjung Redeb – Tahun baru, nyatanya tak serta merta menghentikan kegiatan ilegal peredaran narkoba. Terbukti, Sat Resnarkoba Polres Berau sudah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, (01/01/2025), di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika.
"Petugas kami menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi," ujar AKP Agus Priyanto.
Ia mengatakan, Pada pukul 00.05 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (32) di Kelurahan Gunung Panjang. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua poket besar sabu, satu poket sedang sabu, uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu tas hitam, satu unit HP merk Infinix, serta satu unit motor Honda Beat warna hitam.
"Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil kami amankan adalah 78,64 gram," tambahnya.
Selain barang bukti, tersangka AN langsung diamankan ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait peredaran gelap narkotika," jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batiwakkal ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto pelaku beserta barang bukti. ( Foto: Humas Polres Berau)
Tanjung Redeb – Tahun baru, nyatanya tak serta merta menghentikan kegiatan ilegal peredaran narkoba. Terbukti, Sat Resnarkoba Polres Berau sudah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, (01/01/2025), di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika.
"Petugas kami menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi," ujar AKP Agus Priyanto.
Ia mengatakan, Pada pukul 00.05 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (32) di Kelurahan Gunung Panjang. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua poket besar sabu, satu poket sedang sabu, uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu tas hitam, satu unit HP merk Infinix, serta satu unit motor Honda Beat warna hitam.
"Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil kami amankan adalah 78,64 gram," tambahnya.
Selain barang bukti, tersangka AN langsung diamankan ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait peredaran gelap narkotika," jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batiwakkal ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika," tandasnya.
(Sf/Rs)