Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. MS (28) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan MH Thamrin, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan pada 3 Februari 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito menjelaskan petugas berhasil mengamankan MS beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang diduga siap diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan, selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,” ujar AKP Lukito.
Berdasarkan catatan kepolisian, MS bukan pelaku baru dalam perkara serupa. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada 2020 dalam kasus peredaran narkotika.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, MS ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan pemidanaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. MS (28) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan MH Thamrin, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan pada 3 Februari 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito menjelaskan petugas berhasil mengamankan MS beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang diduga siap diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan, selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,” ujar AKP Lukito.
Berdasarkan catatan kepolisian, MS bukan pelaku baru dalam perkara serupa. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada 2020 dalam kasus peredaran narkotika.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, MS ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan pemidanaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sf/Lo)