Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Plt Kepala Dishub Bontang, Jainuddin saat melakukan sidak di gerai Mie Gacoan. (Istimewa)
Bontang - Baru dua hari beroperasi, Gerai Mie Gacoan Bontang kena Inspeksi Dadakan (Sidak) dari petugas gabungan. Yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang. Rabu (4/12/2024).
Pelaksana tugas (plt) Kepala Dishub Kota Bontang Jainuddin mengatakan, pihaknya melakukan sidak akibat pihak Mie Gacoan belum mengantongi tiga izin. Yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin).
Jainuddin menjelaskan, pihak manajemen Mie Gacoan baru mengajukan pengurusan Andalalin pada Selasa (3/12/2024). Diketahui, pengajuan tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi, yang kemudian, setelah diunggah harus ditandantangi oleh dinas terkait.
“Pengajuan dokumen izinnya baru diserahkan kemarin. Harusnya baru boleh beroperasi kalau izinnya sudah keluar,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (4/12/2024) pagi.
Ia menegaskan, perizinan terkait lalu lintas harus sesuai dengan prosedur yang baik. Pasalnya, hal tersebut akan berpengaruh pada kenyamanan pengguna jalan. Ia tidak ingin, hak pengguna jalan terganggu akibat dipakai menjadi lahan parkir.
“Banyak laporan yang masuk, kalau tadi malam kondisi parkiran dan jalan dikawasan gerai Mie Gacoan berantakan,” jelas Jainuddin.
Selama berlangsungnya sidak, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk masuk di kawasan gerai Mie Gacoan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) DPMPTS Aspianur mengaku bahwa dokumen izin operasional pihak Mie Gacoan telah lengkap. Kendati masih dalam proses pengunggahan, pihaknya telah mengizinkan gerai makan dengan klaim termurah itu untuk beroperasi. Hal itu ia katakan sebagai bentuk komintmen Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menjadi Bontang sebagai kota yang ramah investasi.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Plt Kepala Dishub Bontang, Jainuddin saat melakukan sidak di gerai Mie Gacoan. (Istimewa)
Bontang - Baru dua hari beroperasi, Gerai Mie Gacoan Bontang kena Inspeksi Dadakan (Sidak) dari petugas gabungan. Yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang. Rabu (4/12/2024).
Pelaksana tugas (plt) Kepala Dishub Kota Bontang Jainuddin mengatakan, pihaknya melakukan sidak akibat pihak Mie Gacoan belum mengantongi tiga izin. Yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin).
Jainuddin menjelaskan, pihak manajemen Mie Gacoan baru mengajukan pengurusan Andalalin pada Selasa (3/12/2024). Diketahui, pengajuan tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi, yang kemudian, setelah diunggah harus ditandantangi oleh dinas terkait.
“Pengajuan dokumen izinnya baru diserahkan kemarin. Harusnya baru boleh beroperasi kalau izinnya sudah keluar,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (4/12/2024) pagi.
Ia menegaskan, perizinan terkait lalu lintas harus sesuai dengan prosedur yang baik. Pasalnya, hal tersebut akan berpengaruh pada kenyamanan pengguna jalan. Ia tidak ingin, hak pengguna jalan terganggu akibat dipakai menjadi lahan parkir.
“Banyak laporan yang masuk, kalau tadi malam kondisi parkiran dan jalan dikawasan gerai Mie Gacoan berantakan,” jelas Jainuddin.
Selama berlangsungnya sidak, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk masuk di kawasan gerai Mie Gacoan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) DPMPTS Aspianur mengaku bahwa dokumen izin operasional pihak Mie Gacoan telah lengkap. Kendati masih dalam proses pengunggahan, pihaknya telah mengizinkan gerai makan dengan klaim termurah itu untuk beroperasi. Hal itu ia katakan sebagai bentuk komintmen Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menjadi Bontang sebagai kota yang ramah investasi.
(Sf/Rs)