Seputar Kaltim

    Baru Bebas Kasus Narkoba, Residivis di Paser Kembali Ditangkap Usai Curi NMax

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    20 Oktober 2026 pukul 21:10 WITA

    Pelaku curanmor di Kabupaten Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pekerja serabutan berinisial DS (36) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang ditinggal istri dan anaknya usai terjerat kasus narkoba dan baru bebas pada 2024 lalu tersebut kini ditangkap polisi akibat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

    Pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap oleh tim gabungan usai membawa sepeda motor milik warga di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

    Kapolsek Kuaro, AKP Hermawan mengonfirmasi penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan berkat kerja sama cepat antarwilayah hukum kepolisian.

    "Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan, setelah tim gabungan melakukan pengejaran secara intensif sejak menerima laporan dari korban," ujar AKP Hermawan, Selasa (20/10/2026). 

    Aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (18/10/2026) sekira pukul 07.00 WITA di sebuah toko penjual sayuran di Jalan Jenderal A Yani RT 05, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

    Saat kejadian, korban bernama Dahlia Nur Aulia memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam untuk berbelanja sayur. Korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci kontak masih menempel, serta menyimpan uang tunai sebesar Rp4 juta di dalam jok kendaraan.

    Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang berbadan kurus, mengenakan jaket hitam dan membawa tas selempang langsung menaiki sepeda motor korban. Meski sempat diteriaki oleh korban, pelaku tetap nekat tancap gas melarikan diri ke arah lampu merah Kuaro hingga menyebabkan korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp30 juta.

    Unit Reskrim Polsek Kuaro bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Paser. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor korban telah bergerak menuju wilayah Sengayam, Kalsel.

    Tim gabungan dari Polsek Kuaro, Polsek Batu Engau, dan Polsek Sengayam kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan kendaraan korban terparkir di area parkir Rumah Sakit Sengayam. Di lokasi tersebut, petugas dengan sigap meringkus pelaku DS pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA tanpa adanya perlawanan.

    "Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dokumen BPKB dan STNK kendaraan telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Baru Bebas Kasus Narkoba, Residivis di Paser Kembali Ditangkap Usai Curi NMax

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    20 Oktober 2026 pukul 21:10 WITA

    Pelaku curanmor di Kabupaten Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pekerja serabutan berinisial DS (36) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang ditinggal istri dan anaknya usai terjerat kasus narkoba dan baru bebas pada 2024 lalu tersebut kini ditangkap polisi akibat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

    Pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap oleh tim gabungan usai membawa sepeda motor milik warga di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

    Kapolsek Kuaro, AKP Hermawan mengonfirmasi penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan berkat kerja sama cepat antarwilayah hukum kepolisian.

    "Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan, setelah tim gabungan melakukan pengejaran secara intensif sejak menerima laporan dari korban," ujar AKP Hermawan, Selasa (20/10/2026). 

    Aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (18/10/2026) sekira pukul 07.00 WITA di sebuah toko penjual sayuran di Jalan Jenderal A Yani RT 05, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

    Saat kejadian, korban bernama Dahlia Nur Aulia memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam untuk berbelanja sayur. Korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci kontak masih menempel, serta menyimpan uang tunai sebesar Rp4 juta di dalam jok kendaraan.

    Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang berbadan kurus, mengenakan jaket hitam dan membawa tas selempang langsung menaiki sepeda motor korban. Meski sempat diteriaki oleh korban, pelaku tetap nekat tancap gas melarikan diri ke arah lampu merah Kuaro hingga menyebabkan korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp30 juta.

    Unit Reskrim Polsek Kuaro bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Paser. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor korban telah bergerak menuju wilayah Sengayam, Kalsel.

    Tim gabungan dari Polsek Kuaro, Polsek Batu Engau, dan Polsek Sengayam kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan kendaraan korban terparkir di area parkir Rumah Sakit Sengayam. Di lokasi tersebut, petugas dengan sigap meringkus pelaku DS pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA tanpa adanya perlawanan.

    "Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dokumen BPKB dan STNK kendaraan telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya. 

    (Sf/Lo)