Seputar Kaltim

    Baru 9.000 UMKM di Kaltim Kantongi Sertifikat Halal, Kosim Sebut Baru 2 Persen

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    08 Juni 2024 pukul 17:09 WITA

    Sekretaris Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kalimantan Timur, Achmad Kosim. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Sekretaris Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kalimantan Timur, Achmad Kosim mencatat baru ada sekitar 9.000 pelaku usaha yang mengantongi sertifikat halal, baik itu usaha mikro, kecil, menengah dan besar.

    Padahal, sesuai data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim, pada 2023 lalu tercatat ada sebanyak 429.939 UMKM di Benua Etam.

    Jumlah ini, kata dia, tentu sangat disayangkan karena hanya sekitar 9.000 dari 400 ribu UMKM yang mengantongi sertifikat halal. "Jumlah ini sudah digabung pendaftaran sertifikat melalui Self Declare dan reguler. Untuk pelaku usaha mikro kecil, ada 7 ribuan yang mendaftar," kata Kosim.

    Ia menilai jumlah yang tersertifikasi halal dengan banyaknya UMKM ini tidak sepadan dan jumlahnya jauh sekali, sehingga ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat Kaltim secara umumnya.

    "Ini tidak sampe dua persen, jadi ini harus bergerak semua lah. Termasuk instansi pemerintahan yang menaungi, seperti DPPKUKM, kita bersinergi memberikan pelayanan kepada masyarakat Kaltim," tuturnya.

    Menjelang 17 Oktober 2024, di mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 139 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk bersertifikat halal hingga tanggal yang ditentukan.

    Pendaftaran sertifikasi halal, lanjut Kosim, sudah sangat mudah dan bisa melalui cara Self Declare ataupun reguler. Sekarang pelayanan sangat cepat, mengikuti kecanggihan teknologi.

    "Kita berikan kenyamanan dan kemudahan, mereka bisa daftar melalui online, dan waktu terbit sertifikatnya juga cepat, kalau reguler 21 hari, sedangkan self declare 11 hari," jabarnya.

    Untuk biaya, masyarakat UMKM tidak perlu khawatir karena sangat terjangkau. "Kami sudah menetapkan standar biaya, untuk Self Declare itu Rp250 ribu dan reguler Rp650 ribu untuk UMKM. Sedangkan bagi usaha menengah dan besar, sekitar Rp5 juta sampai Rp12 juta," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Baru 9.000 UMKM di Kaltim Kantongi Sertifikat Halal, Kosim Sebut Baru 2 Persen

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    08 Juni 2024 pukul 17:09 WITA

    Sekretaris Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kalimantan Timur, Achmad Kosim. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Sekretaris Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kalimantan Timur, Achmad Kosim mencatat baru ada sekitar 9.000 pelaku usaha yang mengantongi sertifikat halal, baik itu usaha mikro, kecil, menengah dan besar.

    Padahal, sesuai data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim, pada 2023 lalu tercatat ada sebanyak 429.939 UMKM di Benua Etam.

    Jumlah ini, kata dia, tentu sangat disayangkan karena hanya sekitar 9.000 dari 400 ribu UMKM yang mengantongi sertifikat halal. "Jumlah ini sudah digabung pendaftaran sertifikat melalui Self Declare dan reguler. Untuk pelaku usaha mikro kecil, ada 7 ribuan yang mendaftar," kata Kosim.

    Ia menilai jumlah yang tersertifikasi halal dengan banyaknya UMKM ini tidak sepadan dan jumlahnya jauh sekali, sehingga ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat Kaltim secara umumnya.

    "Ini tidak sampe dua persen, jadi ini harus bergerak semua lah. Termasuk instansi pemerintahan yang menaungi, seperti DPPKUKM, kita bersinergi memberikan pelayanan kepada masyarakat Kaltim," tuturnya.

    Menjelang 17 Oktober 2024, di mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 139 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk bersertifikat halal hingga tanggal yang ditentukan.

    Pendaftaran sertifikasi halal, lanjut Kosim, sudah sangat mudah dan bisa melalui cara Self Declare ataupun reguler. Sekarang pelayanan sangat cepat, mengikuti kecanggihan teknologi.

    "Kita berikan kenyamanan dan kemudahan, mereka bisa daftar melalui online, dan waktu terbit sertifikatnya juga cepat, kalau reguler 21 hari, sedangkan self declare 11 hari," jabarnya.

    Untuk biaya, masyarakat UMKM tidak perlu khawatir karena sangat terjangkau. "Kami sudah menetapkan standar biaya, untuk Self Declare itu Rp250 ribu dan reguler Rp650 ribu untuk UMKM. Sedangkan bagi usaha menengah dan besar, sekitar Rp5 juta sampai Rp12 juta," tutupnya.

    (Sf/By)