Seputar Kaltim

    Baru 20 dari 73 Perumahan di PPU Serahkan PSU ke Pemda

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    11 September 2026 pukul 16:28 WITA

    Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Ahmad. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Baru sekitar 20 dari 73 perumahan di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

    Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Khairil Ahmad, mengatakan penyerahan PSU tidak bisa dilakukan sejak awal pembangunan. Pengembang baru dapat menyerahkan PSU setelah pembangunan perumahan mencapai minimal 50 persen dari rencana.

    "Pembangunan yang belum mencapai 50 persen, PSU-nya belum bisa diserahterimakan, baik secara bertahap maupun secara keseluruhan. Setelah mencapai minimal 50 persen, penyerahan bisa dilakukan bertahap," kata Khairil, Jumat (11/9/2026).

    Ketentuan itu diterapkan agar fasilitas yang menjadi kebutuhan warga di dalam kawasan perumahan tetap terjaga seiring hunian mulai ditempati.

    Data sekitar 20 perumahan yang telah menyerahkan PSU tersebut dihitung dari permohonan yang masuk melalui aplikasi Sipesan milik perizinan. Sisanya masih sekitar 50 perumahan dengan berbagai persoalan.

    Ada pengembang yang masih melanjutkan pembangunan, ada pula yang berhenti karena penjualan belum sesuai harapan.

    Khairil mencontohkan perumahan yang baru membangun dua unit rumah belum dapat menyerahkan PSU karena pembangunan belum memenuhi ketentuan.

    "Kalau baru membangun dua unit lalu pembangunan berhenti karena pasar belum bagus, tentu belum bisa diserahterimakan," ujarnya.

    Sebagian besar pengembang perumahan di PPU menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui rumah subsidi. Harga jual rumah tersebut ditetapkan pemerintah pusat sekitar Rp182 juta.

    Dengan harga tersebut, pengembang tetap diwajibkan menyiapkan kebutuhan dasar kawasan, seperti tapak tipe 36, air bersih, listrik, jalan minimal dengan pengerasan agregat dan drainase untuk mengalirkan air hujan.

    Disperkimtan juga terus berkoordinasi dengan pengembang terkait pemeliharaan PSU. Pemerintah daerah mengimbau pengembang segera menyerahkan PSU ketika persyaratannya telah terpenuhi.

    Menurut Khairil, penyerahan PSU juga memberi keuntungan bagi pengembang karena tanggung jawab pemeliharaan dan peningkatan fasilitas dapat beralih kepada pemerintah daerah. Pengembang juga berpeluang mendapat manfaat dari berbagai program bantuan PSU pemerintah.

    "Kami mengimbau pengembang agar PSU segera diserahkan ketika sudah memenuhi ketentuan. Kalau sudah diserahkan, pemeliharaan dan peningkatannya bisa dibantu pemerintah, sehingga beban biaya pengembang juga lebih ringan," katanya.

    Pemkab PPU juga menyiapkan kemudahan untuk mendukung pembangunan rumah, sejalan dengan program nasional tiga juta rumah. Salah satunya melalui kebijakan kemudahan perizinan, termasuk penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Kebijakan tersebut diharapkan memangkas biaya pembangunan sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan pengembang untuk melanjutkan investasi perumahan di PPU.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Baru 20 dari 73 Perumahan di PPU Serahkan PSU ke Pemda

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    11 September 2026 pukul 16:28 WITA

    Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Ahmad. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Baru sekitar 20 dari 73 perumahan di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

    Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Khairil Ahmad, mengatakan penyerahan PSU tidak bisa dilakukan sejak awal pembangunan. Pengembang baru dapat menyerahkan PSU setelah pembangunan perumahan mencapai minimal 50 persen dari rencana.

    "Pembangunan yang belum mencapai 50 persen, PSU-nya belum bisa diserahterimakan, baik secara bertahap maupun secara keseluruhan. Setelah mencapai minimal 50 persen, penyerahan bisa dilakukan bertahap," kata Khairil, Jumat (11/9/2026).

    Ketentuan itu diterapkan agar fasilitas yang menjadi kebutuhan warga di dalam kawasan perumahan tetap terjaga seiring hunian mulai ditempati.

    Data sekitar 20 perumahan yang telah menyerahkan PSU tersebut dihitung dari permohonan yang masuk melalui aplikasi Sipesan milik perizinan. Sisanya masih sekitar 50 perumahan dengan berbagai persoalan.

    Ada pengembang yang masih melanjutkan pembangunan, ada pula yang berhenti karena penjualan belum sesuai harapan.

    Khairil mencontohkan perumahan yang baru membangun dua unit rumah belum dapat menyerahkan PSU karena pembangunan belum memenuhi ketentuan.

    "Kalau baru membangun dua unit lalu pembangunan berhenti karena pasar belum bagus, tentu belum bisa diserahterimakan," ujarnya.

    Sebagian besar pengembang perumahan di PPU menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui rumah subsidi. Harga jual rumah tersebut ditetapkan pemerintah pusat sekitar Rp182 juta.

    Dengan harga tersebut, pengembang tetap diwajibkan menyiapkan kebutuhan dasar kawasan, seperti tapak tipe 36, air bersih, listrik, jalan minimal dengan pengerasan agregat dan drainase untuk mengalirkan air hujan.

    Disperkimtan juga terus berkoordinasi dengan pengembang terkait pemeliharaan PSU. Pemerintah daerah mengimbau pengembang segera menyerahkan PSU ketika persyaratannya telah terpenuhi.

    Menurut Khairil, penyerahan PSU juga memberi keuntungan bagi pengembang karena tanggung jawab pemeliharaan dan peningkatan fasilitas dapat beralih kepada pemerintah daerah. Pengembang juga berpeluang mendapat manfaat dari berbagai program bantuan PSU pemerintah.

    "Kami mengimbau pengembang agar PSU segera diserahkan ketika sudah memenuhi ketentuan. Kalau sudah diserahkan, pemeliharaan dan peningkatannya bisa dibantu pemerintah, sehingga beban biaya pengembang juga lebih ringan," katanya.

    Pemkab PPU juga menyiapkan kemudahan untuk mendukung pembangunan rumah, sejalan dengan program nasional tiga juta rumah. Salah satunya melalui kebijakan kemudahan perizinan, termasuk penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Kebijakan tersebut diharapkan memangkas biaya pembangunan sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan pengembang untuk melanjutkan investasi perumahan di PPU.

    (Sf/Rs)