Seputar Kaltim

    Baru 15 Pengembang Serahkan PSU, Disperkim Balikpapan Terus Dorong Kepatuhan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dari total sekitar 190 pengembang perumahan di Kota Balikpapan, baru sekitar 15 pengembang yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah. Artinya, sekitar 85–90 persen pengembang belum memenuhi kewajiban tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra. Ia menyebut pihaknya terus mendorong percepatan penyerahan PSU dengan memberikan berbagai kemudahan bagi para pengembang yang aktif.

    “Kami sudah permudah beberapa persyaratan agar pengembang bisa segera menyerahkan PSU. Sekarang tinggal kemauan dari pengembangnya,” ujar Edy saat ditemui awak media, Selasa (24/6/2025).

    Ia menjelaskan, sebagian besar kendala berasal dari pihak pengembang itu sendiri. Misalnya, status tanah yang masih diagunkan ke bank, proses administrasi yang belum selesai, hingga lahan yang bermasalah atau belum sepenuhnya dikuasai oleh pengembang.

    “Kalau kawasan belum tuntas atau lahannya masih bermasalah, mereka belum bisa menyerahkan PSU. Tapi untuk yang sudah beres, seharusnya segera penuhi kewajiban. Ini kewajiban, bukan pemerintah yang minta-minta lahan,” tegasnya.

    Dirinya juga menambahkan bahwa penyerahan PSU tidak harus dilakukan sekaligus, tetapi bisa secara bertahap. Untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah bahkan memberikan kemudahan cukup lahan siap bangun saja sudah bisa diserahkan, tanpa harus langsung dalam bentuk jalan atau fasilitas jadi, karena nantinya bisa dibantu pembangunan oleh pemerintah.

    Namun berbeda dengan perumahan komersial, yang wajib menyediakan dan membangun PSU karena pembelinya telah membayar dengan harga tinggi termasuk fasilitas yang dijanjikan.

    “Kalau tidak mau menjalankan kewajiban menyerahkan PSU, lebih baik jangan jadi pengembang. Lebih baik jadi pengusaha di bidang lain saja,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Baru 15 Pengembang Serahkan PSU, Disperkim Balikpapan Terus Dorong Kepatuhan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dari total sekitar 190 pengembang perumahan di Kota Balikpapan, baru sekitar 15 pengembang yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah. Artinya, sekitar 85–90 persen pengembang belum memenuhi kewajiban tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra. Ia menyebut pihaknya terus mendorong percepatan penyerahan PSU dengan memberikan berbagai kemudahan bagi para pengembang yang aktif.

    “Kami sudah permudah beberapa persyaratan agar pengembang bisa segera menyerahkan PSU. Sekarang tinggal kemauan dari pengembangnya,” ujar Edy saat ditemui awak media, Selasa (24/6/2025).

    Ia menjelaskan, sebagian besar kendala berasal dari pihak pengembang itu sendiri. Misalnya, status tanah yang masih diagunkan ke bank, proses administrasi yang belum selesai, hingga lahan yang bermasalah atau belum sepenuhnya dikuasai oleh pengembang.

    “Kalau kawasan belum tuntas atau lahannya masih bermasalah, mereka belum bisa menyerahkan PSU. Tapi untuk yang sudah beres, seharusnya segera penuhi kewajiban. Ini kewajiban, bukan pemerintah yang minta-minta lahan,” tegasnya.

    Dirinya juga menambahkan bahwa penyerahan PSU tidak harus dilakukan sekaligus, tetapi bisa secara bertahap. Untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah bahkan memberikan kemudahan cukup lahan siap bangun saja sudah bisa diserahkan, tanpa harus langsung dalam bentuk jalan atau fasilitas jadi, karena nantinya bisa dibantu pembangunan oleh pemerintah.

    Namun berbeda dengan perumahan komersial, yang wajib menyediakan dan membangun PSU karena pembelinya telah membayar dengan harga tinggi termasuk fasilitas yang dijanjikan.

    “Kalau tidak mau menjalankan kewajiban menyerahkan PSU, lebih baik jangan jadi pengembang. Lebih baik jadi pengusaha di bidang lain saja,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)