Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) terus mengejar realisasi bantuan biaya administrasi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan bahwa hingga saat ini, proses verifikasi bagi para pemohon bantuan terus berjalan.
Pria yang akrab disapa Nanda ini menjelaskan, saat ini tercatat sudah ada 100 pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi dan tinggal menunggu payung hukum pencairan.
"Untuk yang sudah terdaftar dan sudah kami ajukan, jumlahnya ada 100 pemohon. Mereka sudah lolos akad kredit di bank, sudah melalui verifikasi di Dinas PU, dan tahapan verifikasi lainnya," ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Senin (24/11/2025).
Nanda menyebutkan, saat ini status 100 pemohon tersebut sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim agar bantuan bisa segera disalurkan.
Selain 100 orang yang sudah lolos, Dinas PUPR-PERA Kaltim juga tengah mengevaluasi dokumen dari 40 pemohon lainnya. Sementara sisanya, pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak perbankan.
Terkait ketersediaan kuota, Nanda menegaskan bahwa Pemprov Kaltim sebenarnya menyediakan kuota yang cukup besar untuk tahun 2025 ini, yakni mencapai 1.000 unit.
Namun, penyerapan kuota tersebut sangat bergantung pada kesiapan dan kelengkapan syarat dari masyarakat itu sendiri.
"Apakah kuota ini nantinya terserap semua atau tidak, itu tergantung dari kesiapan dan kelengkapan pemohon. Yang penting mereka sudah akad kredit di bank terlebih dahulu," jelasnya.
Alur prosesnya, masyarakat harus melakukan akad kredit di bank. Setelah itu, berkas diserahkan ke Dinas PUPR-PERA untuk diverifikasi. Jika valid, Pemprov Kaltim akan mengeluarkan bantuan biaya administrasinya.
"Biaya administrasi ini memang ditanggung oleh Pemprov Kaltim," tegas Nanda.
Meski kuota tersedia banyak, Nanda mengakui penyerapan belum maksimal. Ia enggan berspekulasi mengenai penyebabnya dan menyebut hal ini memerlukan penelitian lebih lanjut.
Kendati demikian, komitmen Pemprov Kaltim tidak surut. Jika tahun ini tidak terserap maksimal, program ini akan dibuka kembali tahun depan dengan kuota yang sama, atau bahkan direncanakan naik menjadi 2.000 unit.
Bagi masyarakat yang berminat, syarat utamanya adalah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Nanda merincikan, kisaran penghasilan penerima manfaat program ini berada di angka Rp1.000.000 hingga Rp2.200.000.
Verifikasi yang dilakukan oleh PUPR meliputi kesesuaian dokumen dan status MBR pemohon, meskipun verifikasi awal sejatinya sudah dilakukan oleh pihak bank saat pengajuan kredit.
Terakhir, Nanda memberikan peringatan keras agar bantuan rumah MBR ini tidak disalahgunakan.
"Jangan sampai nanti rumah MBR ini malah dipakai untuk dijual kembali atau dimanfaatkan secara tidak sesuai," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) terus mengejar realisasi bantuan biaya administrasi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan bahwa hingga saat ini, proses verifikasi bagi para pemohon bantuan terus berjalan.
Pria yang akrab disapa Nanda ini menjelaskan, saat ini tercatat sudah ada 100 pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi dan tinggal menunggu payung hukum pencairan.
"Untuk yang sudah terdaftar dan sudah kami ajukan, jumlahnya ada 100 pemohon. Mereka sudah lolos akad kredit di bank, sudah melalui verifikasi di Dinas PU, dan tahapan verifikasi lainnya," ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Senin (24/11/2025).
Nanda menyebutkan, saat ini status 100 pemohon tersebut sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim agar bantuan bisa segera disalurkan.
Selain 100 orang yang sudah lolos, Dinas PUPR-PERA Kaltim juga tengah mengevaluasi dokumen dari 40 pemohon lainnya. Sementara sisanya, pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak perbankan.
Terkait ketersediaan kuota, Nanda menegaskan bahwa Pemprov Kaltim sebenarnya menyediakan kuota yang cukup besar untuk tahun 2025 ini, yakni mencapai 1.000 unit.
Namun, penyerapan kuota tersebut sangat bergantung pada kesiapan dan kelengkapan syarat dari masyarakat itu sendiri.
"Apakah kuota ini nantinya terserap semua atau tidak, itu tergantung dari kesiapan dan kelengkapan pemohon. Yang penting mereka sudah akad kredit di bank terlebih dahulu," jelasnya.
Alur prosesnya, masyarakat harus melakukan akad kredit di bank. Setelah itu, berkas diserahkan ke Dinas PUPR-PERA untuk diverifikasi. Jika valid, Pemprov Kaltim akan mengeluarkan bantuan biaya administrasinya.
"Biaya administrasi ini memang ditanggung oleh Pemprov Kaltim," tegas Nanda.
Meski kuota tersedia banyak, Nanda mengakui penyerapan belum maksimal. Ia enggan berspekulasi mengenai penyebabnya dan menyebut hal ini memerlukan penelitian lebih lanjut.
Kendati demikian, komitmen Pemprov Kaltim tidak surut. Jika tahun ini tidak terserap maksimal, program ini akan dibuka kembali tahun depan dengan kuota yang sama, atau bahkan direncanakan naik menjadi 2.000 unit.
Bagi masyarakat yang berminat, syarat utamanya adalah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Nanda merincikan, kisaran penghasilan penerima manfaat program ini berada di angka Rp1.000.000 hingga Rp2.200.000.
Verifikasi yang dilakukan oleh PUPR meliputi kesesuaian dokumen dan status MBR pemohon, meskipun verifikasi awal sejatinya sudah dilakukan oleh pihak bank saat pengajuan kredit.
Terakhir, Nanda memberikan peringatan keras agar bantuan rumah MBR ini tidak disalahgunakan.
"Jangan sampai nanti rumah MBR ini malah dipakai untuk dijual kembali atau dimanfaatkan secara tidak sesuai," pungkasnya.
(Sf/Rs)