Seputar Kaltim

    Bapenda PPU Target 100 Persen Pembayaran Pajak secara Digital di 2025

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 April 2025 pukul 13:48 WITA

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro.(Istimewa)

    Penajam  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan penerapan digitalisasi pembayaran pajak mencapai 100 persen pada 2025.

    Kebijakan pembayaran pajak secara digital ini sesuai dengan amanat Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah.

    “Kami ingin digitalisasi pembayaran pajak mencapai 100 persen untuk mempermudah pembayaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah,” ucap Hadi, Rabu (9/4/2025).

    Namun, Bapenda PPU membutuhkan upaya ekstra untuk mencapai target itu karena dihadapkan dengan berbagai kendala, seperti minimnya akses jaringan di wilayah pedesaan dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap digital, terutama yang berusia 40 tahun ke atas.

    "Pada 2024 masyarakat yang membayar pajak secara digital baru mencapai 50 persen dan 50 persen lainnya membayar pajak secara manual atau langsung mendatangi kantor karena tidak mengerti tentang digital," ungkap Hadi.

    Bapenda PPU pun menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang masih belum memahami pembayaran pajak secara digital.

    "Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif, baik melalui media sosial maupun tatap muka agar pemahaman masyarakat terhadap pembayaran pajak digital meningkat," pungkasnya.

    Bapenda PPU berharap target digitalisasi pembayaran pajak 100 persen 2025 dapat tercapai dengan upaya ekstra yang telah dikerahkan. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bapenda PPU Target 100 Persen Pembayaran Pajak secara Digital di 2025

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 April 2025 pukul 13:48 WITA

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro.(Istimewa)

    Penajam  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan penerapan digitalisasi pembayaran pajak mencapai 100 persen pada 2025.

    Kebijakan pembayaran pajak secara digital ini sesuai dengan amanat Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah.

    “Kami ingin digitalisasi pembayaran pajak mencapai 100 persen untuk mempermudah pembayaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah,” ucap Hadi, Rabu (9/4/2025).

    Namun, Bapenda PPU membutuhkan upaya ekstra untuk mencapai target itu karena dihadapkan dengan berbagai kendala, seperti minimnya akses jaringan di wilayah pedesaan dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap digital, terutama yang berusia 40 tahun ke atas.

    "Pada 2024 masyarakat yang membayar pajak secara digital baru mencapai 50 persen dan 50 persen lainnya membayar pajak secara manual atau langsung mendatangi kantor karena tidak mengerti tentang digital," ungkap Hadi.

    Bapenda PPU pun menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang masih belum memahami pembayaran pajak secara digital.

    "Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif, baik melalui media sosial maupun tatap muka agar pemahaman masyarakat terhadap pembayaran pajak digital meningkat," pungkasnya.

    Bapenda PPU berharap target digitalisasi pembayaran pajak 100 persen 2025 dapat tercapai dengan upaya ekstra yang telah dikerahkan. 

    (Sf/Lo)