Seputar Kaltim

    Bapenda Kutim Terapkan TMD untuk Pantau Transaksi Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    23 Desember 2025 pukul 20:33 WITA

    Ilustrasi alat transaksi digital di meja kasir restoran. (foto Freepik)

    Sangatta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menerapkan Transaksi Monitoring Device (TMD) untuk memantau transaksi pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) pada sektor perhotelan, restoran atau rumah makan, serta usaha hiburan.

    Penerapan sistem ini juga diikuti dengan kebijakan pembayaran pajak secara non tunai dan pelaporan pajak secara online.

    Kepala Bagian Pendataan dan Penetapan Bapenda Kutim, Sutiati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Kabupaten Kutim.

    Menurut Sutiati, keberadaan TP2DD bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar pihak dalam pelaksanaan digitalisasi transaksi daerah, terutama dalam penyediaan sistem pembayaran non tunai bagi masyarakat.

    Bapenda Kutim terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh sektor pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut dilakukan di tengah keterbatasan fiskal yang diperkirakan masih terjadi hingga tahun 2026.

    “Salah satu langkah yang kami lakukan adalah penerapan sistem digital pemantauan transaksi pajak BPJT di sektor perhotelan, restoran, dan hiburan,” ujar Sutiati.

    Ia menambahkan, tujuan penggunaan sistem ini untuk menggali potensi pendapatan daerah agar dapat lebih optimal, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak secara online.

    Dengan diterapkannya sistem tersebut, pembayaran pajak secara offline tidak lagi diberlakukan.

    “Semua pembayaran dilakukan secara online dan tidak diperbolehkan membayar langsung kepada petugas,” tambahnya.

    Untuk tahap awal, Bapenda Kutim memasang 200 unit alat TMD pada sejumlah kecamatan yang dinilai memiliki potensi transaksi cukup tinggi, yaitu Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Muara Wahau, dan Kongbeng.

    Sutiati mengatakan pemasangan alat belum mencakup seluruh kecamatan.

    “Kami fokuskan dulu pada wilayah yang potensi wajib pajaknya lebih besar. Jika ke depan ada daerah lain yang berkembang, maka akan dipertimbangkan untuk pemasangan berikutnya,” katanya.

    Ia juga menjelaskan mekanisme pemasangan alat tersebut, bagi wajib pajak yang sudah menggunakan sistem pencatatan transaksi elektronik, alat TMD dipasang berdampingan dengan perangkat transaksi yang telah digunakan.

    Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki pembukuan elektronik, Bapenda menyediakan perangkat transaksi berupa tablet, mesin kasir, dan aplikasi POS pajak daerah.

    “Seluruh alat yang dipasang kepada wajib pajak tidak dipungut biaya,” jelasnya.

    Selain fungsi pemantauan transaksi, sistem tersebut juga digunakan untuk membantu penatausahaan pencatatan usaha wajib pajak. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Bank BPD Kaltimtara Cabang Sangatta.

    Bapenda Kutim berharap penerapan sistem digital ini dapat meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan daerah serta akurasi data transaksi pajak.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bapenda Kutim Terapkan TMD untuk Pantau Transaksi Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    23 Desember 2025 pukul 20:33 WITA

    Ilustrasi alat transaksi digital di meja kasir restoran. (foto Freepik)

    Sangatta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menerapkan Transaksi Monitoring Device (TMD) untuk memantau transaksi pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) pada sektor perhotelan, restoran atau rumah makan, serta usaha hiburan.

    Penerapan sistem ini juga diikuti dengan kebijakan pembayaran pajak secara non tunai dan pelaporan pajak secara online.

    Kepala Bagian Pendataan dan Penetapan Bapenda Kutim, Sutiati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Kabupaten Kutim.

    Menurut Sutiati, keberadaan TP2DD bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar pihak dalam pelaksanaan digitalisasi transaksi daerah, terutama dalam penyediaan sistem pembayaran non tunai bagi masyarakat.

    Bapenda Kutim terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh sektor pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut dilakukan di tengah keterbatasan fiskal yang diperkirakan masih terjadi hingga tahun 2026.

    “Salah satu langkah yang kami lakukan adalah penerapan sistem digital pemantauan transaksi pajak BPJT di sektor perhotelan, restoran, dan hiburan,” ujar Sutiati.

    Ia menambahkan, tujuan penggunaan sistem ini untuk menggali potensi pendapatan daerah agar dapat lebih optimal, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak secara online.

    Dengan diterapkannya sistem tersebut, pembayaran pajak secara offline tidak lagi diberlakukan.

    “Semua pembayaran dilakukan secara online dan tidak diperbolehkan membayar langsung kepada petugas,” tambahnya.

    Untuk tahap awal, Bapenda Kutim memasang 200 unit alat TMD pada sejumlah kecamatan yang dinilai memiliki potensi transaksi cukup tinggi, yaitu Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Muara Wahau, dan Kongbeng.

    Sutiati mengatakan pemasangan alat belum mencakup seluruh kecamatan.

    “Kami fokuskan dulu pada wilayah yang potensi wajib pajaknya lebih besar. Jika ke depan ada daerah lain yang berkembang, maka akan dipertimbangkan untuk pemasangan berikutnya,” katanya.

    Ia juga menjelaskan mekanisme pemasangan alat tersebut, bagi wajib pajak yang sudah menggunakan sistem pencatatan transaksi elektronik, alat TMD dipasang berdampingan dengan perangkat transaksi yang telah digunakan.

    Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki pembukuan elektronik, Bapenda menyediakan perangkat transaksi berupa tablet, mesin kasir, dan aplikasi POS pajak daerah.

    “Seluruh alat yang dipasang kepada wajib pajak tidak dipungut biaya,” jelasnya.

    Selain fungsi pemantauan transaksi, sistem tersebut juga digunakan untuk membantu penatausahaan pencatatan usaha wajib pajak. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Bank BPD Kaltimtara Cabang Sangatta.

    Bapenda Kutim berharap penerapan sistem digital ini dapat meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan daerah serta akurasi data transaksi pajak.

    (Sf/Rs)