Seputar Kaltim

    Bapenda Kaltim Rutin Lakukan Penertiban Kendaraan Telat Pajak di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Juni 2024 pukul 21:03 WITA

    Penertiban kendaraan yang telat bayar pajak oleh Bapenda Kaltim dan Kasatlantas Polresta Samarinda di Gelora Kadrie oening Sempaja. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memulai kegiatan rutin untuk menertibkan kendaraan yang telat membayar pajak.

    Kegiatan ini melibatkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Inisiatif ini berasal dari Bapenda Provinsi dan dilaksanakan setiap Minggu di beberapa titik yang tidak ditentukan, mulai dari jam 4 sore hingga 6 sore.

    Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan diberi peringatan atau disarankan untuk langsung membayar pajak di Samsat keliling yang tersedia di lapangan. "Tujuan dari penertiban ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan ketaatan terhadap aturan pajak kendaraan," ungkap Kompol Gulo di lokasi penertiban Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Selasa (4/6/2024).

    Lokasi penertiban kendaraan yang telat pajak selalu berganti, dan pemilihan tempat didasarkan pada pertimbangan strategis. Tempat yang dipilih harus memungkinkan pemeriksaan tanpa menyebabkan kemacetan lalu lintas dan tidak mengganggu arus lalu lintas di jalur utama. 

    Selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang terlihat dengan jelas, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tetap akan ditindak.

    "Ketika ada pelanggaran kasat mata, tindakan akan diambil. Misalnya, jika seseorang tidak menggunakan helm dan juga tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraannya akan ditahan,

    Penindakan juga dilakukan terhadap pengendara yang tidak mengenakan helm. Hal ini penting mengingat angka kematian akibat kecelakaan di Samarinda yang tinggi. Pada tahun 2021, terdapat 77 korban meninggal, diikuti oleh 68 korban pada tahun 2022, dan sekitar 80 korban pada tahun 2023. 

    "Kecelakaan ini terjadi akibat pelanggaran lalu lintas, oleh karena itu perubahan paradigma masyarakat agar selalu siap berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas menjadi kunci untuk mengurangi angka kecelakaan," tuturnya.

    Dengan penertiban rutin ini, diharapkan kesadaran wajib pajak akan meningkat, dan kontribusi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat optimal. Bapenda Kaltim terus berupaya memastikan kepatuhan wajib pajak demi keberlanjutan pembangunan daerah.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bapenda Kaltim Rutin Lakukan Penertiban Kendaraan Telat Pajak di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Juni 2024 pukul 21:03 WITA

    Penertiban kendaraan yang telat bayar pajak oleh Bapenda Kaltim dan Kasatlantas Polresta Samarinda di Gelora Kadrie oening Sempaja. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memulai kegiatan rutin untuk menertibkan kendaraan yang telat membayar pajak.

    Kegiatan ini melibatkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Inisiatif ini berasal dari Bapenda Provinsi dan dilaksanakan setiap Minggu di beberapa titik yang tidak ditentukan, mulai dari jam 4 sore hingga 6 sore.

    Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan diberi peringatan atau disarankan untuk langsung membayar pajak di Samsat keliling yang tersedia di lapangan. "Tujuan dari penertiban ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan ketaatan terhadap aturan pajak kendaraan," ungkap Kompol Gulo di lokasi penertiban Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Selasa (4/6/2024).

    Lokasi penertiban kendaraan yang telat pajak selalu berganti, dan pemilihan tempat didasarkan pada pertimbangan strategis. Tempat yang dipilih harus memungkinkan pemeriksaan tanpa menyebabkan kemacetan lalu lintas dan tidak mengganggu arus lalu lintas di jalur utama. 

    Selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang terlihat dengan jelas, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tetap akan ditindak.

    "Ketika ada pelanggaran kasat mata, tindakan akan diambil. Misalnya, jika seseorang tidak menggunakan helm dan juga tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraannya akan ditahan,

    Penindakan juga dilakukan terhadap pengendara yang tidak mengenakan helm. Hal ini penting mengingat angka kematian akibat kecelakaan di Samarinda yang tinggi. Pada tahun 2021, terdapat 77 korban meninggal, diikuti oleh 68 korban pada tahun 2022, dan sekitar 80 korban pada tahun 2023. 

    "Kecelakaan ini terjadi akibat pelanggaran lalu lintas, oleh karena itu perubahan paradigma masyarakat agar selalu siap berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas menjadi kunci untuk mengurangi angka kecelakaan," tuturnya.

    Dengan penertiban rutin ini, diharapkan kesadaran wajib pajak akan meningkat, dan kontribusi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat optimal. Bapenda Kaltim terus berupaya memastikan kepatuhan wajib pajak demi keberlanjutan pembangunan daerah.

    (Sf/Rs)