Cari disini...
Seputar Kaltim
Kegiatan validasi, verifikasi, dan sosialisasi data perpajakan PBJT perhotelan yang digelar di Aula Kelurahan Bontang Kuala. (Foto: Bapenda Kota Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai melakukan penataan sektor usaha vila dan penginapan di kawasan wisata Bontang Kuala. Langkah itu dilakukan lewat kegiatan validasi, verifikasi, dan sosialisasi data perpajakan PBJT perhotelan yang digelar di Aula Kelurahan Bontang Kuala, Senin (19/5/2026).
Kegiatan tersebut menyasar para pemilik vila dan pelaku usaha penginapan guna memastikan legalitas serta administrasi perpajakan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sosialisasi itu, pelaku usaha diminta melengkapi sejumlah dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan penataan administrasi usaha diperlukan agar pengelolaan kawasan wisata dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
“Potensi wisata harus tumbuh seiring dengan kepatuhan administrasi dan perpajakan. Semua pelaku usaha harus memiliki legalitas yang jelas agar pengelolaan daerah berjalan optimal dan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan sektor pajak di kawasan wisata juga menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan potensi pendapatan daerah.
Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya legalitas dalam mendukung pengembangan wisata Bontang Kuala.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kegiatan validasi, verifikasi, dan sosialisasi data perpajakan PBJT perhotelan yang digelar di Aula Kelurahan Bontang Kuala. (Foto: Bapenda Kota Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai melakukan penataan sektor usaha vila dan penginapan di kawasan wisata Bontang Kuala. Langkah itu dilakukan lewat kegiatan validasi, verifikasi, dan sosialisasi data perpajakan PBJT perhotelan yang digelar di Aula Kelurahan Bontang Kuala, Senin (19/5/2026).
Kegiatan tersebut menyasar para pemilik vila dan pelaku usaha penginapan guna memastikan legalitas serta administrasi perpajakan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sosialisasi itu, pelaku usaha diminta melengkapi sejumlah dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan penataan administrasi usaha diperlukan agar pengelolaan kawasan wisata dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
“Potensi wisata harus tumbuh seiring dengan kepatuhan administrasi dan perpajakan. Semua pelaku usaha harus memiliki legalitas yang jelas agar pengelolaan daerah berjalan optimal dan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan sektor pajak di kawasan wisata juga menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan potensi pendapatan daerah.
Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya legalitas dalam mendukung pengembangan wisata Bontang Kuala.
(Sf/Rs)