Seputar Kaltim

    Bapenda Berau Harap PPN 12 Persen Tak Bebani Rakyat

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    06 Desember 2024 pukul 20:02 WITA

    Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengungkapkan harapan agar rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 tidak membebani masyarakat. Kebijakan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menyatakan bahwa isu ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan rinci dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.

    "Kami akan melakukan penyesuaian sesuai kebijakan pusat, namun tetap berharap masyarakat tidak terbebani," ujar Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.

    Ia juga menyoroti potensi dampak kenaikan PPN pada beberapa sektor ekonomi, terutama produk atau jasa tertentu yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Meskipun demikian, ia optimis bahwa tidak semua sektor akan terdampak secara signifikan. Selain itu, ia mencatat pentingnya aktivitas ekonomi yang melibatkan pendatang di Berau.

    "Karena mereka biasanya menjadi bagian penting dari perputaran ekonomi dan perpajakan di daerah ini," katanya.

    Ia memahami bahwa kenaikan PPN adalah langkah pemerintah pusat, namun ia berharap agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang, karena dapat memberikan tekanan pada daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal.

    Djupiansyah Ganie menyampaikan untuk menjaga keseimbangan antara penerapan kebijakan perpajakan dan perlindungan daya beli masyarakat. Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap penghasilan masyarakat, terutama pada produk-produk tertentu.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bapenda Berau Harap PPN 12 Persen Tak Bebani Rakyat

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    06 Desember 2024 pukul 20:02 WITA

    Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengungkapkan harapan agar rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 tidak membebani masyarakat. Kebijakan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menyatakan bahwa isu ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan rinci dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.

    "Kami akan melakukan penyesuaian sesuai kebijakan pusat, namun tetap berharap masyarakat tidak terbebani," ujar Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.

    Ia juga menyoroti potensi dampak kenaikan PPN pada beberapa sektor ekonomi, terutama produk atau jasa tertentu yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Meskipun demikian, ia optimis bahwa tidak semua sektor akan terdampak secara signifikan. Selain itu, ia mencatat pentingnya aktivitas ekonomi yang melibatkan pendatang di Berau.

    "Karena mereka biasanya menjadi bagian penting dari perputaran ekonomi dan perpajakan di daerah ini," katanya.

    Ia memahami bahwa kenaikan PPN adalah langkah pemerintah pusat, namun ia berharap agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang, karena dapat memberikan tekanan pada daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal.

    Djupiansyah Ganie menyampaikan untuk menjaga keseimbangan antara penerapan kebijakan perpajakan dan perlindungan daya beli masyarakat. Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap penghasilan masyarakat, terutama pada produk-produk tertentu.

    (Sf/Rs)