Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Bapemperda Kukar, Ahmad Yani. Saat Rapat Paripurna ke 9 massa Sidang I tentang penjelasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto:M.Anshori/seputarfakta).
Tenggarong - DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 9 massa Sidang I tentang penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (27/9/23) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua, Alif Turiadi dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Sunggono serta anggota DPRD Kukar lainnya.
Penjelasan empat buah Raperda disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Empat buah raperda tersebut ialah Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Rentan. Kemudian, Raperda Perubahan ke dua atas Perda Nomor 5/2013 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2020-2040.
"Ini bagian dari salah satu Propemperda 2023 yang harus diselesaikan. Raperda tersebut bagian kinerja DPRD Kukar yang nantinya bisa diselesaikan dan berhasil," kata Ahmad Yani.
Menurutnya, empat buah Raperda tersebut sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan menjadi perda, karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sunggono mengaku dengan 4 raperda tersebut, pihaknya sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih dalam dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rencana perubahan judul dan materi yang diusulkan dari DPRD, dapat disepakati selama itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perangkat daerah.
Kata dia, rancangan perda yang diusulkan tersebut dapat dilibatkan secara komperehensif, mengingat kedepannya sebagai pelaksana dari setiap produk daerah tetaplah Pemerintah Daerah.
Empat Raperda tersebut disepakati bahwa akan dibahas melalui pansus oleh anggota DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau instansi terkait.
"Raperda tersebut akan kita bahas melalui panitia khusus (pansus), kita yakin bahwa 2-3 bulan ke depan bisa diselesaikan," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Bapemperda Kukar, Ahmad Yani. Saat Rapat Paripurna ke 9 massa Sidang I tentang penjelasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto:M.Anshori/seputarfakta).
Tenggarong - DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 9 massa Sidang I tentang penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (27/9/23) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua, Alif Turiadi dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Sunggono serta anggota DPRD Kukar lainnya.
Penjelasan empat buah Raperda disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Empat buah raperda tersebut ialah Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Rentan. Kemudian, Raperda Perubahan ke dua atas Perda Nomor 5/2013 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2020-2040.
"Ini bagian dari salah satu Propemperda 2023 yang harus diselesaikan. Raperda tersebut bagian kinerja DPRD Kukar yang nantinya bisa diselesaikan dan berhasil," kata Ahmad Yani.
Menurutnya, empat buah Raperda tersebut sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan menjadi perda, karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sunggono mengaku dengan 4 raperda tersebut, pihaknya sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih dalam dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rencana perubahan judul dan materi yang diusulkan dari DPRD, dapat disepakati selama itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perangkat daerah.
Kata dia, rancangan perda yang diusulkan tersebut dapat dilibatkan secara komperehensif, mengingat kedepannya sebagai pelaksana dari setiap produk daerah tetaplah Pemerintah Daerah.
Empat Raperda tersebut disepakati bahwa akan dibahas melalui pansus oleh anggota DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau instansi terkait.
"Raperda tersebut akan kita bahas melalui panitia khusus (pansus), kita yakin bahwa 2-3 bulan ke depan bisa diselesaikan," pungkasnya.
(Sf/By)