Cari disini...
Seputar Kaltim
Tenggarong - DPRD Kukar menggelar rapat paripurna (Rapur) ke VII masa sidang 1 dengan agenda pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Propemperda 2023, Selasa (12/9/2023).
Rapur tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua, Siswo Cahyono dan dihadiri Asisten 1 Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Dalam rapat itu, Bapemperda mengudulkan dua raperda di luar Propomperda 2023. Dua usulan itu dibacakan Anggota DPRD Kukar, Ria Handayani.
Ria mengatakan dua raperda tersebut merupakan usulan karena tidak terdaftar dalam Propemperda pada tahun berjalan dan diusulkan dalam keadaan tertentu.
Sebagaimana terdapat pada pasal 16 ayat (5) huruf C Jo Pasal 24 permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kemudian sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Sehubungan dengan hal itu, DPRD Kukar sudah berkoordinasi dengan Bupati Kukar tentang pengajuan Raperda di luar Propemperda atau Komulatif terbuka pada bulan September tahun 2023," kata Ria.
Ria menyebutkan raperda yang diajukan yakni perubahan atas Perda Kukar nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Terus yang kedua itu Perda Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet," ungkapnya.
Pengajuan dua raperda di luar Propemperda telah melalui mekanisme pembahasan serta rapat-rapat di Bepemperda DPRD Kukar dengan bagian terkait lainnya.
"Semoga DPRD Kukar dapat menyetujui dua raperda di luar Propemperda ini untuk nanti dilakukan pembahasan lebih dalam," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tenggarong - DPRD Kukar menggelar rapat paripurna (Rapur) ke VII masa sidang 1 dengan agenda pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Propemperda 2023, Selasa (12/9/2023).
Rapur tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua, Siswo Cahyono dan dihadiri Asisten 1 Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Dalam rapat itu, Bapemperda mengudulkan dua raperda di luar Propomperda 2023. Dua usulan itu dibacakan Anggota DPRD Kukar, Ria Handayani.
Ria mengatakan dua raperda tersebut merupakan usulan karena tidak terdaftar dalam Propemperda pada tahun berjalan dan diusulkan dalam keadaan tertentu.
Sebagaimana terdapat pada pasal 16 ayat (5) huruf C Jo Pasal 24 permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kemudian sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Sehubungan dengan hal itu, DPRD Kukar sudah berkoordinasi dengan Bupati Kukar tentang pengajuan Raperda di luar Propemperda atau Komulatif terbuka pada bulan September tahun 2023," kata Ria.
Ria menyebutkan raperda yang diajukan yakni perubahan atas Perda Kukar nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Terus yang kedua itu Perda Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet," ungkapnya.
Pengajuan dua raperda di luar Propemperda telah melalui mekanisme pembahasan serta rapat-rapat di Bepemperda DPRD Kukar dengan bagian terkait lainnya.
"Semoga DPRD Kukar dapat menyetujui dua raperda di luar Propemperda ini untuk nanti dilakukan pembahasan lebih dalam," tutupnya.
(Sf/By)