Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung saat ditemui usai rapat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar pertemuan untuk membahas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan. Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan, bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib sebelum Raperda difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Proses tersebut difokuskan pada aspek legal drafting, agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Selain harmonisasi, kami juga mengundang para pelaku usaha reklame untuk memberikan masukan. Identifikasi masalah harus lengkap, dan sudut pandang pelaku usaha menjadi salah satu referensi penting,” ucap A3 sapaan akrabnya kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha reklame adalah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya seluruh bangunan berkonstruksi, termasuk reklame permanen, wajib memiliki PBG.
“Rata-rata kendalanya berkaitan dengan PBG. Reklame ini ada yang insidentil dan ada yang permanen. Nah, persoalan PBG ini perlu dirasionalkan agar tidak menimbulkan miskomunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, salah satu hambatan dalam pengurusan PBG adalah status kepemilikan lahan. Sebagian besar pelaku usaha reklame menggunakan lahan sewa, sehingga diperlukan kejelasan terkait bukti kepemilikan lahan yang sah.
“Bukti kepemilikan ini harus diterjemahkan dengan jelas, karena status lahan bisa bermacam-macam, ada yang diagunkan ke bank atau kondisi lainnya. Perjanjian sewa juga harus menjelaskan kedudukan status tanah tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, kendala lain berkaitan dengan gambar konstruksi reklame yang biasanya harus melibatkan jasa konsultan. Untuk mengurangi beban biaya pelaku usaha, Bapemperda mengusulkan agar pemerintah menyediakan template gambar konstruksi, khususnya untuk reklame berukuran kecil.
“Untuk billboard ukuran 2x3 dan 4x6, kami tawarkan agar pemerintah membuatkan template konstruksi, baik vertikal maupun horizontal. Pelaku usaha tinggal menggunakan contoh tersebut karena reklame tidak serumit bangunan gedung,” terangnya.
Dengan adanya template tersebut, diharapkan proses pengurusan PBG menjadi lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan pelaku usaha tidak terlalu besar. Namun, untuk reklame berukuran lebih besar dari 4x6 meter atau seperti videotron, tetap diperlukan gambar konstruksi khusus karena tingkat kerumitannya lebih tinggi.
Selain PBG, pembahasan juga menyinggung persoalan zonasi reklame yang berkaitan dengan Keterangan Rencana Kota (KRK). Kata dia, saat ini tidak ada zona khusus reklame dalam KRK sebagaimana zonasi bangunan gedung.
“Kalau reklame dikaitkan langsung dengan zona di KRK, itu tidak memungkinkan karena memang tidak ada zona reklame. Maka nanti penarikannya lebih ke konten, misalnya mengikuti aturan zonasi di Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengaturan zonasi reklame tidak boleh kaku dan perlu terobosan regulasi agar tetap sejalan dengan aturan tata ruang yang ada.
“Zonasi reklame ini harus kami siasati, supaya lebih relevan dan bisa diakomodasi dalam regulasi, baik di Perda maupun Perwali,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung saat ditemui usai rapat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar pertemuan untuk membahas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan. Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan, bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib sebelum Raperda difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Proses tersebut difokuskan pada aspek legal drafting, agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Selain harmonisasi, kami juga mengundang para pelaku usaha reklame untuk memberikan masukan. Identifikasi masalah harus lengkap, dan sudut pandang pelaku usaha menjadi salah satu referensi penting,” ucap A3 sapaan akrabnya kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha reklame adalah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya seluruh bangunan berkonstruksi, termasuk reklame permanen, wajib memiliki PBG.
“Rata-rata kendalanya berkaitan dengan PBG. Reklame ini ada yang insidentil dan ada yang permanen. Nah, persoalan PBG ini perlu dirasionalkan agar tidak menimbulkan miskomunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, salah satu hambatan dalam pengurusan PBG adalah status kepemilikan lahan. Sebagian besar pelaku usaha reklame menggunakan lahan sewa, sehingga diperlukan kejelasan terkait bukti kepemilikan lahan yang sah.
“Bukti kepemilikan ini harus diterjemahkan dengan jelas, karena status lahan bisa bermacam-macam, ada yang diagunkan ke bank atau kondisi lainnya. Perjanjian sewa juga harus menjelaskan kedudukan status tanah tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, kendala lain berkaitan dengan gambar konstruksi reklame yang biasanya harus melibatkan jasa konsultan. Untuk mengurangi beban biaya pelaku usaha, Bapemperda mengusulkan agar pemerintah menyediakan template gambar konstruksi, khususnya untuk reklame berukuran kecil.
“Untuk billboard ukuran 2x3 dan 4x6, kami tawarkan agar pemerintah membuatkan template konstruksi, baik vertikal maupun horizontal. Pelaku usaha tinggal menggunakan contoh tersebut karena reklame tidak serumit bangunan gedung,” terangnya.
Dengan adanya template tersebut, diharapkan proses pengurusan PBG menjadi lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan pelaku usaha tidak terlalu besar. Namun, untuk reklame berukuran lebih besar dari 4x6 meter atau seperti videotron, tetap diperlukan gambar konstruksi khusus karena tingkat kerumitannya lebih tinggi.
Selain PBG, pembahasan juga menyinggung persoalan zonasi reklame yang berkaitan dengan Keterangan Rencana Kota (KRK). Kata dia, saat ini tidak ada zona khusus reklame dalam KRK sebagaimana zonasi bangunan gedung.
“Kalau reklame dikaitkan langsung dengan zona di KRK, itu tidak memungkinkan karena memang tidak ada zona reklame. Maka nanti penarikannya lebih ke konten, misalnya mengikuti aturan zonasi di Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengaturan zonasi reklame tidak boleh kaku dan perlu terobosan regulasi agar tetap sejalan dengan aturan tata ruang yang ada.
“Zonasi reklame ini harus kami siasati, supaya lebih relevan dan bisa diakomodasi dalam regulasi, baik di Perda maupun Perwali,” pungkasnya.
(Sf/Rs)