Seputar Kaltim

    Banyak Reklame di Paser, Baru Tiga Reklame yang Kantongi Izin

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    04 Juli 2024 pukul 19:24 WITA

    Reklame yang tak miliki izin di Paser ditempel stiker bertuliskan belum ada izin (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sejumlah reklame terpasang di beberapa sudut jalan di Kabupaten Paser. Tapi, dari banyaknya reklame itu, ternyata baru tiga yang mengantongi izin.

    Sementarapuluhanreklame lainnya tak berizin alias ilegal. Jika dibiarkan, maka bakal mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Paser.

    "Hanya tiga yang memiliki izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sisanya tidak ada," kata Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Najaludin, Kamis (4/7/2024).

    Kata dia, reklame yang tak mengantongi izin ditempeli stiker dengan bertuliskan bangunan belum memiliki izin dengan tujuan dapat diketahui pemilik reklame agar segera mengurus izin.

    Diketahui, saat ini DPRD Paser tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame.

    Dalam Raperda Penyelenggaraan Reklame, terdapat regulasi yang mengatur terkait kepemilikan reklame dan aturan itu semestinya untuk ditaati.

    "Setahu saya sebelum pelantikan anggota DPRD Paser baru Perda ini bakal tuntas sekitar Agustus," tuturnya.

    Najaludin menjelaskan, pajak daerah dari yang memiliki izin reklame dibayarkan pengusaha setahun sekali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser.

    "Kami hanya berhak mengeluarkan izin PBG saja yang itu hanya cukup sekali di awal pembangunan," ungkapnya.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser, Basri Mansyur mengatakan progres penggodokan Raperda Penyelenggaraan Reklame telah mencapai 80 persen.

    Targetnya sudah harus diparipurnakan pada Juli ini, sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2019-2024.

    "Ini sudah finalisasi karena tidak ada lagi yang diubah-ubah," kata Basri.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Banyak Reklame di Paser, Baru Tiga Reklame yang Kantongi Izin

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    04 Juli 2024 pukul 19:24 WITA

    Reklame yang tak miliki izin di Paser ditempel stiker bertuliskan belum ada izin (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sejumlah reklame terpasang di beberapa sudut jalan di Kabupaten Paser. Tapi, dari banyaknya reklame itu, ternyata baru tiga yang mengantongi izin.

    Sementarapuluhanreklame lainnya tak berizin alias ilegal. Jika dibiarkan, maka bakal mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Paser.

    "Hanya tiga yang memiliki izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sisanya tidak ada," kata Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Najaludin, Kamis (4/7/2024).

    Kata dia, reklame yang tak mengantongi izin ditempeli stiker dengan bertuliskan bangunan belum memiliki izin dengan tujuan dapat diketahui pemilik reklame agar segera mengurus izin.

    Diketahui, saat ini DPRD Paser tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame.

    Dalam Raperda Penyelenggaraan Reklame, terdapat regulasi yang mengatur terkait kepemilikan reklame dan aturan itu semestinya untuk ditaati.

    "Setahu saya sebelum pelantikan anggota DPRD Paser baru Perda ini bakal tuntas sekitar Agustus," tuturnya.

    Najaludin menjelaskan, pajak daerah dari yang memiliki izin reklame dibayarkan pengusaha setahun sekali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser.

    "Kami hanya berhak mengeluarkan izin PBG saja yang itu hanya cukup sekali di awal pembangunan," ungkapnya.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser, Basri Mansyur mengatakan progres penggodokan Raperda Penyelenggaraan Reklame telah mencapai 80 persen.

    Targetnya sudah harus diparipurnakan pada Juli ini, sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2019-2024.

    "Ini sudah finalisasi karena tidak ada lagi yang diubah-ubah," kata Basri.

    (Sf/By)