Cari disini...
Seputar Kaltim
Plang larangan parkir yang tertera di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Aturan larangan parkir di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) terbatas masih banyak dilanggar para pengendara, salah satunya di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.
Padahal lokasi KTL tersebut sudah jelas diberikan tanda pemberitahuan jam larangan parkir, yakni mulai Pukul 06.00 - 09.00 Wita dan Pukul 16.00 - 18.00 Wita. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adward Skenda Putra.
“Kenapa jam segitu, karena Jalan Ruhui Rahayu sangat padat aktifitas, mulai dari anak sekolah hingga jam pulang kerja. Maka itu para pengendara diminta tidak parkir di kawasan tersebut,” ucap Edo sapaan akrabnya kepada media, Rabu (16/10/2024).
Ia menegaskan, bagi pengendara yang melanggar aturan akan dipasang stiker pada kendaraannya. Upaya itu sebagai bentuk sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat agar lebih taat pada aturan.
"Karena masyarakat kami ini kalau tidak dipaksa-paksa sedikit agak susah. Padahal sudah jelas rambu-rambunya," akunya.
Meskipun larangan itu sudah ada, namun pihaknya masih menemukan kendaraan yang melanggar. Maka itu, penempelan stiker dianggap sangat efektif untuk memberikan efek jerah pengendara yang melanggar parkir.
“Apalagi stiker yang ditempel diketahui sulit untuk dilepaskan. Kalaupun dipaksa, bisa merusak cat kendaraan. Dan itu terbukti banyak yang kapok,” akunya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plang larangan parkir yang tertera di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Aturan larangan parkir di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) terbatas masih banyak dilanggar para pengendara, salah satunya di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.
Padahal lokasi KTL tersebut sudah jelas diberikan tanda pemberitahuan jam larangan parkir, yakni mulai Pukul 06.00 - 09.00 Wita dan Pukul 16.00 - 18.00 Wita. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adward Skenda Putra.
“Kenapa jam segitu, karena Jalan Ruhui Rahayu sangat padat aktifitas, mulai dari anak sekolah hingga jam pulang kerja. Maka itu para pengendara diminta tidak parkir di kawasan tersebut,” ucap Edo sapaan akrabnya kepada media, Rabu (16/10/2024).
Ia menegaskan, bagi pengendara yang melanggar aturan akan dipasang stiker pada kendaraannya. Upaya itu sebagai bentuk sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat agar lebih taat pada aturan.
"Karena masyarakat kami ini kalau tidak dipaksa-paksa sedikit agak susah. Padahal sudah jelas rambu-rambunya," akunya.
Meskipun larangan itu sudah ada, namun pihaknya masih menemukan kendaraan yang melanggar. Maka itu, penempelan stiker dianggap sangat efektif untuk memberikan efek jerah pengendara yang melanggar parkir.
“Apalagi stiker yang ditempel diketahui sulit untuk dilepaskan. Kalaupun dipaksa, bisa merusak cat kendaraan. Dan itu terbukti banyak yang kapok,” akunya.
(Sf/Rs)