Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Arus penduduk masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bertambah seiring aktivitas Ibu Kota Nusantara (IKN). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU mencatat pendatang yang masuk setiap bulan berada di kisaran 300 hingga 400 orang.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan pertambahan penduduk dalam setahun bisa mencapai sekitar 5.000 jiwa. Pegawai yang bekerja di kawasan IKN menjadi salah satu kelompok yang tercatat berpindah atau berdomisili di PPU.
"Banyak pegawai IKN yang sekarang memilih tinggal di PPU. Ada yang langsung memindahkan alamat kependudukannya, ada juga yang tetap menggunakan alamat asal karena hanya berdomisili di sini," kata Waluyo, Selasa (6/10/2026).
Disdukcapil membedakan perpindahan tersebut menjadi penduduk permanen dan nonpermanen. Warga yang memindahkan alamat kependudukan akan tercatat sebagai penduduk PPU, sedangkan mereka yang hanya tinggal sementara tetap menggunakan identitas dari daerah asal.
Meski tidak memindahkan alamat, penduduk yang tinggal di PPU tetap bisa didata sebagai penduduk nonpermanen. Skema tersebut memungkinkan pemerintah mengetahui keberadaan warga yang secara administrasi masih tercatat di daerah lain, tetapi sehari-hari tinggal di PPU.
"Kalau tidak ingin pindah alamat, tidak masalah. Statusnya tetap nonpermanen dan tetap kami data. Kalau ingin pindah secara permanen, proses pemindahan dokumennya juga bisa kami bantu," ujarnya.
Pemkab PPU sebelumnya telah menerbitkan edaran mengenai perpindahan penduduk, termasuk mekanisme permanen dan nonpermanen. Disdukcapil juga membuka layanan bagi warga yang ingin memindahkan dokumen kependudukannya tanpa harus kembali ke daerah asal.
Waluyo mengatakan masih ada warga yang mengira pengurusan perpindahan harus dilakukan dengan mendatangi daerah asal. Padahal, proses administrasi dapat dibantu Disdukcapil PPU dengan membawa dokumen kependudukan yang diperlukan.
"Tidak perlu pulang ke daerah asal. Cukup datang ke Disdukcapil membawa KK dan data yang diperlukan. Untuk perpindahan antarkota, proses pencabutan berkas bisa kami bantu dan paling lama sekitar satu minggu," jelasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Arus penduduk masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bertambah seiring aktivitas Ibu Kota Nusantara (IKN). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU mencatat pendatang yang masuk setiap bulan berada di kisaran 300 hingga 400 orang.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan pertambahan penduduk dalam setahun bisa mencapai sekitar 5.000 jiwa. Pegawai yang bekerja di kawasan IKN menjadi salah satu kelompok yang tercatat berpindah atau berdomisili di PPU.
"Banyak pegawai IKN yang sekarang memilih tinggal di PPU. Ada yang langsung memindahkan alamat kependudukannya, ada juga yang tetap menggunakan alamat asal karena hanya berdomisili di sini," kata Waluyo, Selasa (6/10/2026).
Disdukcapil membedakan perpindahan tersebut menjadi penduduk permanen dan nonpermanen. Warga yang memindahkan alamat kependudukan akan tercatat sebagai penduduk PPU, sedangkan mereka yang hanya tinggal sementara tetap menggunakan identitas dari daerah asal.
Meski tidak memindahkan alamat, penduduk yang tinggal di PPU tetap bisa didata sebagai penduduk nonpermanen. Skema tersebut memungkinkan pemerintah mengetahui keberadaan warga yang secara administrasi masih tercatat di daerah lain, tetapi sehari-hari tinggal di PPU.
"Kalau tidak ingin pindah alamat, tidak masalah. Statusnya tetap nonpermanen dan tetap kami data. Kalau ingin pindah secara permanen, proses pemindahan dokumennya juga bisa kami bantu," ujarnya.
Pemkab PPU sebelumnya telah menerbitkan edaran mengenai perpindahan penduduk, termasuk mekanisme permanen dan nonpermanen. Disdukcapil juga membuka layanan bagi warga yang ingin memindahkan dokumen kependudukannya tanpa harus kembali ke daerah asal.
Waluyo mengatakan masih ada warga yang mengira pengurusan perpindahan harus dilakukan dengan mendatangi daerah asal. Padahal, proses administrasi dapat dibantu Disdukcapil PPU dengan membawa dokumen kependudukan yang diperlukan.
"Tidak perlu pulang ke daerah asal. Cukup datang ke Disdukcapil membawa KK dan data yang diperlukan. Untuk perpindahan antarkota, proses pencabutan berkas bisa kami bantu dan paling lama sekitar satu minggu," jelasnya.
(Sf/Lo)