Seputar Kaltim

    Banyak Anggota DPRD Paser 2024-2029 Belum Serahkan LHKPN ke KPU

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    18 Juli 2024 pukul 16:41 WITA

    Komisioner KPU Paser Divisi Teknis dan Penyelenggara, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sebanyak 30 anggota DPRD Paser terpilih periode 2024-2029, hanya beberapa yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser.

    Komisioner KPU Paser Divisi Teknis dan Penyelenggara, Anas Abdul Kadir menyebutkan baru 13 dari 30 anggota DPRD terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU.

    Padahal, kata dia, calon anggota dewan terpilih wajib melaporkan harta kekayaan mereka dengan tenggat waktu 21 hari sebelum resmi dilantik pada 19 Agustus 2024 mendatang.

    Kata Anas, pemyampaian LHKPN mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
    "LHKPN salah satu persyaratan dalam penyampaian ke gubernur melalui pemerintah daerah untuk diusulkan dalam pengesahan," kata Anas, Kamis (18/7/2024).

    Nantinya, kata dia, tanda terima akan dijadikan dasar untuk menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bupati Paser, sebelum dilakukan pengucapan sumpah janji. 

    Untuk calon terpilih yang sudah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum menerima tanda terima pelaporan hingga batas akhir dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan. 

    "Dalam Surat Dinas Nomor 1262, diberikan ruang calon terpilih menyampaikan bukti pelaporan disertai surat penyataan belum menerima tanda terima, tapi dengan ketentuan hanya bisa diberikan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan," tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Banyak Anggota DPRD Paser 2024-2029 Belum Serahkan LHKPN ke KPU

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    18 Juli 2024 pukul 16:41 WITA

    Komisioner KPU Paser Divisi Teknis dan Penyelenggara, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sebanyak 30 anggota DPRD Paser terpilih periode 2024-2029, hanya beberapa yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser.

    Komisioner KPU Paser Divisi Teknis dan Penyelenggara, Anas Abdul Kadir menyebutkan baru 13 dari 30 anggota DPRD terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU.

    Padahal, kata dia, calon anggota dewan terpilih wajib melaporkan harta kekayaan mereka dengan tenggat waktu 21 hari sebelum resmi dilantik pada 19 Agustus 2024 mendatang.

    Kata Anas, pemyampaian LHKPN mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
    "LHKPN salah satu persyaratan dalam penyampaian ke gubernur melalui pemerintah daerah untuk diusulkan dalam pengesahan," kata Anas, Kamis (18/7/2024).

    Nantinya, kata dia, tanda terima akan dijadikan dasar untuk menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bupati Paser, sebelum dilakukan pengucapan sumpah janji. 

    Untuk calon terpilih yang sudah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum menerima tanda terima pelaporan hingga batas akhir dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan. 

    "Dalam Surat Dinas Nomor 1262, diberikan ruang calon terpilih menyampaikan bukti pelaporan disertai surat penyataan belum menerima tanda terima, tapi dengan ketentuan hanya bisa diberikan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan," tandasnya.

    (Sf/By)