Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Bupati Berau menganggapi terkait kenaikan tarif air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Berau.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa dirinya merasa tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) bupati tertanggal 29 September 2024 tentang penyesuian tarif Batiwakkal Berau tersebut.
"Saat SK itu terbit posisi saya cuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saya takut lupa, jadi konfirmasi kepada dewan pengawas, Perumdam serta ajudan saya, apakah saya ada menandatangani, jawabanya tidak ada," ungkap Bupati Berau, Sri Juniarsih, Senin, (06/01/2024).
Ia menekankan bahwa saat itu dirinya sedang cuti pilkada dan yang menjadi kepala daerah berau saat itu pejabat sementara (Pjs) bupati.
"Tidak mungkin saya yang sedang cuti Pilkada, menandatangi lengkap dengan angka-angkanya," tegasnya.
Sementara itu, terkait pembuatan surat tersebut dirinya belum mengetahui baik pelakunya maupun siapa yang bertangggung jawab.
"Saya tidak tau siapa yang membuat surat ini, bisa jadi orang ini bodoh atau berkhianat," katanya.
Ia juga telah menanyakan ke bagian hukum Sekretariat Berau terkait keaslian SK tersebut. Pasalnya surat yang beredar tersebut menurutnya mencurigakan karena tidak menggunakan format yang sesuai dengan produk hukum dari Bagian Hukum, yang seharusnya hanya mencantumkan nama tanpa gelar atau titel.
"Dalam SK tersebut tercantum nama kepala daerah yang bertanda tangan lengkap dengan gelar jabatannya berarti itu bukan produk hukum, itu surat palsu yang sengaja di edarkan untuk memprovokasi masyarakat. Saya tidak pernah menandatangani SK Bupati terkait kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut," ungkapnya.
Sri juga mengatakan telah memerintahkan kepada pihak terkait agar SK Bupati yang diduga dipalsukan tersebut segera dapat di proses dan ditindak lanjuti.
"Karena ini merupakan harga diri pemerintah daerah yang membuat SK bupati di tanggal saat bupati sedang cuti pilkada. Ini penting untuk di sampaikan dan tentu akan di selidiki. Jangan sampai ini jadi pemecah belah kita semuanya," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Bupati Berau menganggapi terkait kenaikan tarif air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Berau.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa dirinya merasa tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) bupati tertanggal 29 September 2024 tentang penyesuian tarif Batiwakkal Berau tersebut.
"Saat SK itu terbit posisi saya cuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saya takut lupa, jadi konfirmasi kepada dewan pengawas, Perumdam serta ajudan saya, apakah saya ada menandatangani, jawabanya tidak ada," ungkap Bupati Berau, Sri Juniarsih, Senin, (06/01/2024).
Ia menekankan bahwa saat itu dirinya sedang cuti pilkada dan yang menjadi kepala daerah berau saat itu pejabat sementara (Pjs) bupati.
"Tidak mungkin saya yang sedang cuti Pilkada, menandatangi lengkap dengan angka-angkanya," tegasnya.
Sementara itu, terkait pembuatan surat tersebut dirinya belum mengetahui baik pelakunya maupun siapa yang bertangggung jawab.
"Saya tidak tau siapa yang membuat surat ini, bisa jadi orang ini bodoh atau berkhianat," katanya.
Ia juga telah menanyakan ke bagian hukum Sekretariat Berau terkait keaslian SK tersebut. Pasalnya surat yang beredar tersebut menurutnya mencurigakan karena tidak menggunakan format yang sesuai dengan produk hukum dari Bagian Hukum, yang seharusnya hanya mencantumkan nama tanpa gelar atau titel.
"Dalam SK tersebut tercantum nama kepala daerah yang bertanda tangan lengkap dengan gelar jabatannya berarti itu bukan produk hukum, itu surat palsu yang sengaja di edarkan untuk memprovokasi masyarakat. Saya tidak pernah menandatangani SK Bupati terkait kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut," ungkapnya.
Sri juga mengatakan telah memerintahkan kepada pihak terkait agar SK Bupati yang diduga dipalsukan tersebut segera dapat di proses dan ditindak lanjuti.
"Karena ini merupakan harga diri pemerintah daerah yang membuat SK bupati di tanggal saat bupati sedang cuti pilkada. Ini penting untuk di sampaikan dan tentu akan di selidiki. Jangan sampai ini jadi pemecah belah kita semuanya," pungkasnya.
(Sf/Rs)