Bantah Lalai, Keluarga Bayi Korban Dugaan Malpraktik Desak Audit RSUD AWS Dibuka

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    11 April 2026 02:12 WIB

    Desakan audit untuk RSUD AWS yang diduga Malpraktik medis oleh TRC PPA. (Foto: Aset milik Korankaltim.com)

    Samarinda - Kasus dugaan kelalaian medis yang menimpa seorang bayi berusia tiga bulan usai menjalani perawatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, memantik reaksi keras dari pihak keluarga. 

    Didampingi kuasa hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), keluarga membantah tegas narasi pejabat publik yang menyebut adanya kelalaian atau keterlambatan dari pihak orang tua bayi korban dugaan malpraktik tersebut.

    Dalam keterangan pers terbarunya, Sudirman selaku Kuasa Hukum keluarga korban, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi. 

    Ia menyoroti sejumlah pernyataan dari oknum anggota DPRD Kaltim pasca-inspeksi mendadak (sidak) maupun dari pihak Dinas Kesehatan yang dinilai justru menyudutkan keluarga pasien yang sedang berduka.

    “Narasi yang berkembang dari para pihak yang harusnya memberikan rasa damai, justru menekan dan menyalahkan ibu pasien. Keterlambatan yang disangkakan kepada keluarga itu salah besar. Ini harus dilihat duduk perkaranya dengan benar,” tegas Sudirman.

    Kronologi Dipulangkan Secara Sepihak

    Sudirman membeberkan fakta sebenarnya di balik jeda waktu antara perawatan awal dan memburuknya kondisi tangan bayi korban. 

    Awalnya, pasien dirawat karena diare dan muntaber. Pada hari Selasa, pihak dokter menjanjikan bahwa sang bayi akan dirawat secara penuh hingga sembuh. 

    Namun, secara sepihak pada hari Kamis pagi, pihak rumah sakit melalui perawat justru meminta pasien untuk pulang dengan hanya dibekali selembar surat kontrol dan obat diare.

    Saat dipulangkan, tangan bayi tersebut yang berbalut perban di bekas infus dilarang keras untuk dibuka oleh perawat. Mereka berdalih pihak rumah sakit yang akan membersihkannya nanti saat jadwal kontrol.

    Dijelaskan oleh Sudirman bahwa jadwal kontrol pada hari Selasa dipatuhi dengan ketat oleh sang ibu sesuai instruksi awal perawat. 

    Meskipun bau busuk telah tercium dan perban terpaksa dibuka pada hari Minggu, bayi korban baru dibawa kembali ke rumah sakit sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    "Jadi bukan sengaja dilalaikan," beber Sudirman.

    Pihak kuasa hukum mengecam keras kesimpulan prematur dari anggota dewan berlatar belakang dokter yang secara sepihak mereduksi insiden ini sebagai risiko medis, serta pernyataan pejabat dinas kesehatan yang menyinggung soal kendala transportasi keluarga.

    Sudirman berargumen bahwa salah satu unsur utama malpraktik adalah timbulnya kerugian nyata dan langsung pada pasien. 

    Mengingat bayi korban dugaan malpraktik ini sampai harus menjalani operasi bedah plastik akibat luka menganga di tangannya, unsur kerugian tersebut dinilai sudah terpenuhi.

    “Jangan sampai orang datang berobat untuk sembuh dari muntaber, malah dapat penyakit lain yang dibuat (di rumah sakit). Kalau rata-rata prinsipnya hal seperti ini dibenarkan dan dianggap lumrah, bahaya kita. Selesai kita semuanya,” ungkapnya.

    Kekecewaan mendalam turut diluapkan oleh Kartika, ibunda dari sang bayi. Ia merasa sangat terpukul atas tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepadanya secara sepihak, tanpa ada pihak yang mengonfirmasi kronologi sebenarnya kepadanya secara langsung.

    “Saya ini seorang ibu, tidak mungkin saya membiarkan anak saya terlantar seperti itu. Apalagi saya punya trauma karena pernah kehilangan anak sebelumnya. Hati ibu mana yang tidak sakit dituduh melalaikan anak sendiri?” isak Kartika.

    Ia menekankan bahwa kedatangannya ke rumah sakit murni mengikuti arahan perawat, bukan karena kendala biaya atau transportasi. 

    “Zaman sekarang sudah canggih, ojek online banyak. Kalau memang saya kesulitan transportasi, justru saya tidak akan datang di hari Selasa itu. Saya ini hanya mengikuti instruksi perawat,” tuturnya pilu.

    Saat ini, bayi korban telah selesai menjalani operasi dan masih dalam tahap perawatan intensif untuk pemulihan tangannya. Kuasa hukum menuntut RSUD AWS untuk memfokuskan seluruh sumber daya pada proses penyembuhan total korban.

    Lebih dari itu, TRC PPA Kaltim mendesak manajemen rumah sakit untuk tidak alergi dalam menyampaikan permohonan maaf dan membuka hasil audit medis yang sebelumnya dijanjikan oleh Plt Direktur RSUD AWS secara transparan.

    “Kami minta saat hasil audit multimedik itu keluar, sampaikan secara terbuka. Jangan ada yang ditutupi. Kalau salah, akui salah, dan mari perbaiki dengan benar. Hari ini korbannya adalah bayi ini, kita tidak tahu besok-besok bisa ada korban-korban lain kalau sistem ini tidak dievaluasi,” tutup Sudirman.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Bantah Lalai, Keluarga Bayi Korban Dugaan Malpraktik Desak Audit RSUD AWS Dibuka

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    11 April 2026 02:12 WIB

    Desakan audit untuk RSUD AWS yang diduga Malpraktik medis oleh TRC PPA. (Foto: Aset milik Korankaltim.com)

    Samarinda - Kasus dugaan kelalaian medis yang menimpa seorang bayi berusia tiga bulan usai menjalani perawatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, memantik reaksi keras dari pihak keluarga. 

    Didampingi kuasa hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), keluarga membantah tegas narasi pejabat publik yang menyebut adanya kelalaian atau keterlambatan dari pihak orang tua bayi korban dugaan malpraktik tersebut.

    Dalam keterangan pers terbarunya, Sudirman selaku Kuasa Hukum keluarga korban, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi. 

    Ia menyoroti sejumlah pernyataan dari oknum anggota DPRD Kaltim pasca-inspeksi mendadak (sidak) maupun dari pihak Dinas Kesehatan yang dinilai justru menyudutkan keluarga pasien yang sedang berduka.

    “Narasi yang berkembang dari para pihak yang harusnya memberikan rasa damai, justru menekan dan menyalahkan ibu pasien. Keterlambatan yang disangkakan kepada keluarga itu salah besar. Ini harus dilihat duduk perkaranya dengan benar,” tegas Sudirman.

    Kronologi Dipulangkan Secara Sepihak

    Sudirman membeberkan fakta sebenarnya di balik jeda waktu antara perawatan awal dan memburuknya kondisi tangan bayi korban. 

    Awalnya, pasien dirawat karena diare dan muntaber. Pada hari Selasa, pihak dokter menjanjikan bahwa sang bayi akan dirawat secara penuh hingga sembuh. 

    Namun, secara sepihak pada hari Kamis pagi, pihak rumah sakit melalui perawat justru meminta pasien untuk pulang dengan hanya dibekali selembar surat kontrol dan obat diare.

    Saat dipulangkan, tangan bayi tersebut yang berbalut perban di bekas infus dilarang keras untuk dibuka oleh perawat. Mereka berdalih pihak rumah sakit yang akan membersihkannya nanti saat jadwal kontrol.

    Dijelaskan oleh Sudirman bahwa jadwal kontrol pada hari Selasa dipatuhi dengan ketat oleh sang ibu sesuai instruksi awal perawat. 

    Meskipun bau busuk telah tercium dan perban terpaksa dibuka pada hari Minggu, bayi korban baru dibawa kembali ke rumah sakit sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    "Jadi bukan sengaja dilalaikan," beber Sudirman.

    Pihak kuasa hukum mengecam keras kesimpulan prematur dari anggota dewan berlatar belakang dokter yang secara sepihak mereduksi insiden ini sebagai risiko medis, serta pernyataan pejabat dinas kesehatan yang menyinggung soal kendala transportasi keluarga.

    Sudirman berargumen bahwa salah satu unsur utama malpraktik adalah timbulnya kerugian nyata dan langsung pada pasien. 

    Mengingat bayi korban dugaan malpraktik ini sampai harus menjalani operasi bedah plastik akibat luka menganga di tangannya, unsur kerugian tersebut dinilai sudah terpenuhi.

    “Jangan sampai orang datang berobat untuk sembuh dari muntaber, malah dapat penyakit lain yang dibuat (di rumah sakit). Kalau rata-rata prinsipnya hal seperti ini dibenarkan dan dianggap lumrah, bahaya kita. Selesai kita semuanya,” ungkapnya.

    Kekecewaan mendalam turut diluapkan oleh Kartika, ibunda dari sang bayi. Ia merasa sangat terpukul atas tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepadanya secara sepihak, tanpa ada pihak yang mengonfirmasi kronologi sebenarnya kepadanya secara langsung.

    “Saya ini seorang ibu, tidak mungkin saya membiarkan anak saya terlantar seperti itu. Apalagi saya punya trauma karena pernah kehilangan anak sebelumnya. Hati ibu mana yang tidak sakit dituduh melalaikan anak sendiri?” isak Kartika.

    Ia menekankan bahwa kedatangannya ke rumah sakit murni mengikuti arahan perawat, bukan karena kendala biaya atau transportasi. 

    “Zaman sekarang sudah canggih, ojek online banyak. Kalau memang saya kesulitan transportasi, justru saya tidak akan datang di hari Selasa itu. Saya ini hanya mengikuti instruksi perawat,” tuturnya pilu.

    Saat ini, bayi korban telah selesai menjalani operasi dan masih dalam tahap perawatan intensif untuk pemulihan tangannya. Kuasa hukum menuntut RSUD AWS untuk memfokuskan seluruh sumber daya pada proses penyembuhan total korban.

    Lebih dari itu, TRC PPA Kaltim mendesak manajemen rumah sakit untuk tidak alergi dalam menyampaikan permohonan maaf dan membuka hasil audit medis yang sebelumnya dijanjikan oleh Plt Direktur RSUD AWS secara transparan.

    “Kami minta saat hasil audit multimedik itu keluar, sampaikan secara terbuka. Jangan ada yang ditutupi. Kalau salah, akui salah, dan mari perbaiki dengan benar. Hari ini korbannya adalah bayi ini, kita tidak tahu besok-besok bisa ada korban-korban lain kalau sistem ini tidak dievaluasi,” tutup Sudirman.

    (Sf/Rs)