Bantah Isu Deforestasi Parah, Gubernur Kaltim Tegaskan Kewenangan Hutan Ada di Pusat

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Desember 2025 12:50 WIB

    Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Isu kerusakan lingkungan dan deforestasi di Kalimantan Timur menjadi sorotan publik. 

    Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, memberikan klarifikasi tegas sekaligus meluruskan pemahaman terkait kewenangan pengelolaan hutan di wilayahnya.

    Gubernur Rudy Mas'ud mengungkapkan bahwa luas hutan Kalimantan Timur berdasarkan administrasi mencapai 8,5 juta hektare. 

    Meskipun mengakui adanya kerusakan atau lahan kritis, Gubernur menekankan bahwa persentasenya sangat kecil dibandingkan total luas hutan yang dimiliki.

    "Dibandingkan dengan 8,5 juta hektare, kerusakan yang ada hanya kurang lebih 40 ribu hingga 60 ribu hektare. Itu kira-kira 0,0 sekian persen saja," jelas Rudy Mas’ud di Samarinda, Selasa (9/12/2025).

    Namun, yang paling penting untuk dicermati, menurut Gubernur, adalah masalah kewenangan. 

    Gubernur menegaskan bahwa urusan kehutanan, deforestasi, dan regulasinya bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, melainkan sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan (Pemerintah Pusat).

    "Masyarakat harus pintar mengartikannya. Di mana kewenangan kabupaten/kota, provinsi, dan di mana kewenangan pemerintah pusat," tambahnya.

    Klarifikasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman publik dan menempatkan tanggung jawab sesuai porsi regulasi yang berlaku. 

    Lebih lanjut, Gubernur juga memaparkan data pemanfaatan lahan Kaltim. Tercatat, Areal Penggunaan Lain (APL) mencapai 4 juta hektare, di mana 3 juta hektare di antaranya digunakan untuk perkebunan sawit, dengan 1,5 juta hektare sudah berproduksi. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Bantah Isu Deforestasi Parah, Gubernur Kaltim Tegaskan Kewenangan Hutan Ada di Pusat

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Desember 2025 12:50 WIB

    Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Isu kerusakan lingkungan dan deforestasi di Kalimantan Timur menjadi sorotan publik. 

    Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, memberikan klarifikasi tegas sekaligus meluruskan pemahaman terkait kewenangan pengelolaan hutan di wilayahnya.

    Gubernur Rudy Mas'ud mengungkapkan bahwa luas hutan Kalimantan Timur berdasarkan administrasi mencapai 8,5 juta hektare. 

    Meskipun mengakui adanya kerusakan atau lahan kritis, Gubernur menekankan bahwa persentasenya sangat kecil dibandingkan total luas hutan yang dimiliki.

    "Dibandingkan dengan 8,5 juta hektare, kerusakan yang ada hanya kurang lebih 40 ribu hingga 60 ribu hektare. Itu kira-kira 0,0 sekian persen saja," jelas Rudy Mas’ud di Samarinda, Selasa (9/12/2025).

    Namun, yang paling penting untuk dicermati, menurut Gubernur, adalah masalah kewenangan. 

    Gubernur menegaskan bahwa urusan kehutanan, deforestasi, dan regulasinya bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, melainkan sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan (Pemerintah Pusat).

    "Masyarakat harus pintar mengartikannya. Di mana kewenangan kabupaten/kota, provinsi, dan di mana kewenangan pemerintah pusat," tambahnya.

    Klarifikasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman publik dan menempatkan tanggung jawab sesuai porsi regulasi yang berlaku. 

    Lebih lanjut, Gubernur juga memaparkan data pemanfaatan lahan Kaltim. Tercatat, Areal Penggunaan Lain (APL) mencapai 4 juta hektare, di mana 3 juta hektare di antaranya digunakan untuk perkebunan sawit, dengan 1,5 juta hektare sudah berproduksi. 

    (Sf/Rs)