Seputar Kaltim

    Bankeu Provinsi untuk Berau 2026 Diproyeksikan Turun, Kepastian Masih Tunggu Klarifikasi

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    27 Januari 2026 pukul 20:49 WITA

    Kepala Bapelitbang Kabupaten Berau, Endah Ernany. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kabupaten Berau pada Tahun Anggaran 2025 menerima Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp337 miliar. Sementara itu, pada tahun 2026 nilai Bankeu diproyeksikan menurun. Namun, terkait besaran jumlah tersebut belum dapat dipastikan karena masih harus melalui proses klarifikasi bersama tim provinsi.

    Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Berau, Endah Ernany, mengatakan bahwa angka Bankeu yang tercantum dalam surat awal Gubernur belum bersifat final. Menurutnya, dana tersebut harus diklarifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan secara resmi melalui berita acara.

    "Kalau dana Bankeu di surat Gubernur pertama memang sudah ada, tapi itu harus diklarifikasi dengan tim provinsi. Dari hasil klarifikasi nanti akan ada berita acara, itulah yang menjadi dasar finalnya," ujar Endah Ernany kepada seputarfakta.com, Selasa (27/1/2026).

    Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum berani menyampaikan kepastian nilai Bankeu kepada publik karena proses klarifikasi belum selesai dan dananya juga belum masuk dalam batang tubuh APBD.

    "Jadi kalau kami menyampaikan sekarang, kami belum berani. Bankeu pun belum masuk APBD, jadi memang belum bisa kami sampaikan kalau belum ada berita acara," jelasnya.

    Terkait proyeksi penurunan Bankeu pada 2026, dirinya menyebutkan hal itu disebabkan perubahan skema bantuan yang hanya bersifat non-spesifik. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana bankeu 2026 hanya dialokasikan untuk sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    "Kalau dibandingkan tahun kemarin memang ada penurunan. Tahun 2026 ini hanya yang sifatnya block grant atau non-spesifik, dan itu hanya ada di PUPR. Dulu ada yang spesifik di Dinas Kesehatan dan Pertanian, sekarang sudah tidak ada," ungkapnya.

    Ia pun mengatakan dengan skema tersebut, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menerima alokasi Bankeu.

    "Tidak semua OPD, hanya PUPR saja," tuturnya.

    Ia menambahkan, penggunaan dana Bankeu nantinya tetap bergantung pada hasil klarifikasi tim provinsi, termasuk penentuan paket kegiatan. Namun hingga kini, jadwal klarifikasi masih mengalami penundaan.

    "Klarifikasi sebenarnya sudah ada perumusan masalah terkait paketnya, tapi belum dijadwalkan. Katanya minggu ini mundur lagi. Jadi kami juga tidak berani menjelaskan di luar berita acara," katanya.

    Sementara itu, dirinya menjelaskan keterlambatan penetapan anggaran tahun lalu juga dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan fiskal nasional, termasuk surat dari Kementerian Keuangan pada 23 September yang mengharuskan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi tersebut berdampak pada perubahan RAPBD Berau.

    "Mengurangi anggaran itu tidak mudah karena semua akan terimbas. Usulan masyarakat banyak, sementara kita harus mengamankan belanja wajib dan mengikat terlebih dahulu," ungkapnya.

    Reny pun menegaskan dalam penyesuaian tersebut, Pemkab Berau memprioritaskan belanja wajib seperti gaji pegawai, standar pelayanan minimal, serta program unggulan kepala daerah.

    "Yang lain-lain akhirnya dipangkas. Yang penting wajib mengikat terpenuhi," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bankeu Provinsi untuk Berau 2026 Diproyeksikan Turun, Kepastian Masih Tunggu Klarifikasi

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    27 Januari 2026 pukul 20:49 WITA

    Kepala Bapelitbang Kabupaten Berau, Endah Ernany. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kabupaten Berau pada Tahun Anggaran 2025 menerima Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp337 miliar. Sementara itu, pada tahun 2026 nilai Bankeu diproyeksikan menurun. Namun, terkait besaran jumlah tersebut belum dapat dipastikan karena masih harus melalui proses klarifikasi bersama tim provinsi.

    Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Berau, Endah Ernany, mengatakan bahwa angka Bankeu yang tercantum dalam surat awal Gubernur belum bersifat final. Menurutnya, dana tersebut harus diklarifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan secara resmi melalui berita acara.

    "Kalau dana Bankeu di surat Gubernur pertama memang sudah ada, tapi itu harus diklarifikasi dengan tim provinsi. Dari hasil klarifikasi nanti akan ada berita acara, itulah yang menjadi dasar finalnya," ujar Endah Ernany kepada seputarfakta.com, Selasa (27/1/2026).

    Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum berani menyampaikan kepastian nilai Bankeu kepada publik karena proses klarifikasi belum selesai dan dananya juga belum masuk dalam batang tubuh APBD.

    "Jadi kalau kami menyampaikan sekarang, kami belum berani. Bankeu pun belum masuk APBD, jadi memang belum bisa kami sampaikan kalau belum ada berita acara," jelasnya.

    Terkait proyeksi penurunan Bankeu pada 2026, dirinya menyebutkan hal itu disebabkan perubahan skema bantuan yang hanya bersifat non-spesifik. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana bankeu 2026 hanya dialokasikan untuk sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    "Kalau dibandingkan tahun kemarin memang ada penurunan. Tahun 2026 ini hanya yang sifatnya block grant atau non-spesifik, dan itu hanya ada di PUPR. Dulu ada yang spesifik di Dinas Kesehatan dan Pertanian, sekarang sudah tidak ada," ungkapnya.

    Ia pun mengatakan dengan skema tersebut, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menerima alokasi Bankeu.

    "Tidak semua OPD, hanya PUPR saja," tuturnya.

    Ia menambahkan, penggunaan dana Bankeu nantinya tetap bergantung pada hasil klarifikasi tim provinsi, termasuk penentuan paket kegiatan. Namun hingga kini, jadwal klarifikasi masih mengalami penundaan.

    "Klarifikasi sebenarnya sudah ada perumusan masalah terkait paketnya, tapi belum dijadwalkan. Katanya minggu ini mundur lagi. Jadi kami juga tidak berani menjelaskan di luar berita acara," katanya.

    Sementara itu, dirinya menjelaskan keterlambatan penetapan anggaran tahun lalu juga dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan fiskal nasional, termasuk surat dari Kementerian Keuangan pada 23 September yang mengharuskan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi tersebut berdampak pada perubahan RAPBD Berau.

    "Mengurangi anggaran itu tidak mudah karena semua akan terimbas. Usulan masyarakat banyak, sementara kita harus mengamankan belanja wajib dan mengikat terlebih dahulu," ungkapnya.

    Reny pun menegaskan dalam penyesuaian tersebut, Pemkab Berau memprioritaskan belanja wajib seperti gaji pegawai, standar pelayanan minimal, serta program unggulan kepala daerah.

    "Yang lain-lain akhirnya dipangkas. Yang penting wajib mengikat terpenuhi," pungkasnya.

    (Sf/Rs)