Seputar Kaltim

    Bank Tanah Pastikan Reforma Agraria di PPU Berjalan Sesuai Rencana

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    03 Februari 2025 pukul 20:44 WITA

    HPL Bank Tanah.(Istimewa)

    Penajam - Badan Bank Tanah terus menjalankan mandat reforma agraria sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021 yang mewajibkan minimal 30 persen dari tanah yang dikelola masyarakat akan digunakan untuk reforma agraria.

    Hingga kini, terdapat tiga wilayah yang telah dialokasikan untuk program tersebut, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim seluas 1.873 Ha, Kabupaten Poso, Sulteng seluas 1.550 Ha dan Cianjur, Jabar seluas 203 Ha.

    Dari ketiga wilayah tersebut, reforma agraria di PPU menjadi yang paling siap untuk direalisasikan.

    Badan Bank Tanah telah menyiapkan sekitar 400 hektare lahan dalam tahap pertama yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol IKN seksi 5B.

    Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada sekelompok warga yang menggelar aksi damai di kantor Badan Bank Tanah PPU yang terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

    Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menegaskan, lahan yang dialokasikan untuk mengganti lahan mereka dinyatakan sudah siap digunakan.

    “Lahan ini sudah 100 persen siap. Kami bahkan telah membangun badan jalan untuk mempermudah akses bagi penerima manfaat reforma agraria, sehingga warga bisa segera memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya, Senin (3/2/2025).

    Pihaknya terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kementerian ATR/BPN, serta Forkopimda guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami ingin memastikan bahwa lahan ini benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak, bukan sekadar janji,” tegasnya.

    Team Leader Project PPU, Syafram Zamzami menambahkan bahwa Badan Bank Tanah telah melakukan berbagai sosialisasi kepada calon penerima manfaat, terutama mereka yang terdampak pembangunan Bandara IKN.

    Dalam pertemuan tersebut telah disepakati, semua pihak mendukung pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

    “Kami akan terus bekerja keras dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk GTRA, Forkopimda, dan Kementerian ATR/BPN, agar reforma agraria ini segera terwujud,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Bank Tanah Pastikan Reforma Agraria di PPU Berjalan Sesuai Rencana

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    03 Februari 2025 pukul 20:44 WITA

    HPL Bank Tanah.(Istimewa)

    Penajam - Badan Bank Tanah terus menjalankan mandat reforma agraria sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021 yang mewajibkan minimal 30 persen dari tanah yang dikelola masyarakat akan digunakan untuk reforma agraria.

    Hingga kini, terdapat tiga wilayah yang telah dialokasikan untuk program tersebut, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim seluas 1.873 Ha, Kabupaten Poso, Sulteng seluas 1.550 Ha dan Cianjur, Jabar seluas 203 Ha.

    Dari ketiga wilayah tersebut, reforma agraria di PPU menjadi yang paling siap untuk direalisasikan.

    Badan Bank Tanah telah menyiapkan sekitar 400 hektare lahan dalam tahap pertama yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol IKN seksi 5B.

    Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada sekelompok warga yang menggelar aksi damai di kantor Badan Bank Tanah PPU yang terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

    Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menegaskan, lahan yang dialokasikan untuk mengganti lahan mereka dinyatakan sudah siap digunakan.

    “Lahan ini sudah 100 persen siap. Kami bahkan telah membangun badan jalan untuk mempermudah akses bagi penerima manfaat reforma agraria, sehingga warga bisa segera memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya, Senin (3/2/2025).

    Pihaknya terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kementerian ATR/BPN, serta Forkopimda guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami ingin memastikan bahwa lahan ini benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak, bukan sekadar janji,” tegasnya.

    Team Leader Project PPU, Syafram Zamzami menambahkan bahwa Badan Bank Tanah telah melakukan berbagai sosialisasi kepada calon penerima manfaat, terutama mereka yang terdampak pembangunan Bandara IKN.

    Dalam pertemuan tersebut telah disepakati, semua pihak mendukung pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

    “Kami akan terus bekerja keras dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk GTRA, Forkopimda, dan Kementerian ATR/BPN, agar reforma agraria ini segera terwujud,” tandasnya.

    (Sf/By)