Seputar Kaltim

    Bangunan Ditertibkan, Pedagang Citra Niaga yang Bandel Bakal Dicabut Izinnya

    Penulis:Tria|Redaktur:Maruly Zainuddin
    19 Februari 2025 pukul 16:06 WITA

    Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah saat diwawancara di Citra Niaga. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menata kawasan Citra Niaga dengan melakukan revitalisasi dan menertibkan fasilitas umum yang tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.  Salah satunya adalah lorong-lorong yang dulunya merupakan jalan umum antar blok, kini digunakan sebagai ruang tambahan oleh pemilik ruko berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).  

    Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menegaskan bahwa penertiban ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi awal fasilitas umum dan memastikan bangunan tidak melebihi izin yang diberikan.  

    "Di Citra Niaga ini ada dua kategori pemanfaatan, yaitu pemegang HGB dan pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB). Jika ada yang melampaui izin yang diberikan, maka akan kami tertibkan," ujar Yusdi usai menertibkan bangunan bersama Satpol PP di Citra Niaga, Rabu (19/2/2025).

    Ia menjelaskan, terdapat sekitar 150 ruko dengan status HGB di kawasan tersebut, sementara jumlah SKTUB yang dikeluarkan belum diketahui secara pasti. Karena kata dia, dalam satu penerbitan SKTUB digunakan lebih dari satu pedagang. 

    Ia menyebut, sebelum dilakukan penertiban ini pihaknya sudah lebih dulu memberikan sosialisasi melalui camat, lurah, Dinas Perdagangan dan UPTD Citra Niaga sejak Kamis (15/2/2205) lalu. 

    Para pedagang diberi waktu hingga 18 Februari untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, hanya sebagian pedagang saja yang mematuhi edaran tersebut. Sehingga sisanya pemerintah turun tangan untuk mengeksekusi langsung.

    Ke depan, kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara rutin guna memastikan kawasan Citra Niaga tertata dengan baik sesuai peruntukan awalnya. "Untuk bangunan yang melebihi izin, kami akan panggil pemiliknya. Sanski terberat bagi yang tidak tertib akan dicabut izinnya," tegas Yusdi.  

    Ia pun mengatakan bakal dilakukan monitoring perihal atas hak para pedagang di Citra Niaga bersama dengan Dinas Perdagangan.  "Bakal ada monitor ulang untuk melihat ketetapan awal berdasarkan petak awalnya di sini utk berapa pedagang, baru disamakan dengan SKTUB yang dikeluarkan, nanti koordinasi dengan Dinas Perdagangan," pungkasnya.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Bangunan Ditertibkan, Pedagang Citra Niaga yang Bandel Bakal Dicabut Izinnya

    Penulis:Tria|Redaktur:Maruly Zainuddin
    19 Februari 2025 pukul 16:06 WITA

    Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah saat diwawancara di Citra Niaga. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menata kawasan Citra Niaga dengan melakukan revitalisasi dan menertibkan fasilitas umum yang tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.  Salah satunya adalah lorong-lorong yang dulunya merupakan jalan umum antar blok, kini digunakan sebagai ruang tambahan oleh pemilik ruko berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).  

    Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menegaskan bahwa penertiban ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi awal fasilitas umum dan memastikan bangunan tidak melebihi izin yang diberikan.  

    "Di Citra Niaga ini ada dua kategori pemanfaatan, yaitu pemegang HGB dan pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB). Jika ada yang melampaui izin yang diberikan, maka akan kami tertibkan," ujar Yusdi usai menertibkan bangunan bersama Satpol PP di Citra Niaga, Rabu (19/2/2025).

    Ia menjelaskan, terdapat sekitar 150 ruko dengan status HGB di kawasan tersebut, sementara jumlah SKTUB yang dikeluarkan belum diketahui secara pasti. Karena kata dia, dalam satu penerbitan SKTUB digunakan lebih dari satu pedagang. 

    Ia menyebut, sebelum dilakukan penertiban ini pihaknya sudah lebih dulu memberikan sosialisasi melalui camat, lurah, Dinas Perdagangan dan UPTD Citra Niaga sejak Kamis (15/2/2205) lalu. 

    Para pedagang diberi waktu hingga 18 Februari untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, hanya sebagian pedagang saja yang mematuhi edaran tersebut. Sehingga sisanya pemerintah turun tangan untuk mengeksekusi langsung.

    Ke depan, kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara rutin guna memastikan kawasan Citra Niaga tertata dengan baik sesuai peruntukan awalnya. "Untuk bangunan yang melebihi izin, kami akan panggil pemiliknya. Sanski terberat bagi yang tidak tertib akan dicabut izinnya," tegas Yusdi.  

    Ia pun mengatakan bakal dilakukan monitoring perihal atas hak para pedagang di Citra Niaga bersama dengan Dinas Perdagangan.  "Bakal ada monitor ulang untuk melihat ketetapan awal berdasarkan petak awalnya di sini utk berapa pedagang, baru disamakan dengan SKTUB yang dikeluarkan, nanti koordinasi dengan Dinas Perdagangan," pungkasnya.

    (Sf/Mr)