Seputar Kaltim

    Bandara SAMS Sepinggan Jadi Titik Masuk Sabu, Polda Kaltim Tangkap Kurir Jaringan Sumut

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Polda Kaltim amankan 10 tersangka bersama barang bukti sabu seberat 3.598 gram dan 3.035 butir pil ekstasi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dalam waktu tiga minggu terakhir. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3.598 gram dan 3.035 butir pil ekstasi.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bestari, dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025).

    “Dalam kurun tiga minggu, kami berhasil ungkap tujuh kasus dengan sepuluh tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 3,5 kilogram lebih dan ribuan butir ekstasi,” ucap Kombes Pol Arif.

    Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, polisi menyoroti tiga kasus menonjol, salah satunya adalah kasus dengan nomor laporan polisi (LP) 65. Dalam kasus ini, tersangka berinisial IF ditangkap di pintu kedatangan Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan, dengan barang bukti sabu seberat 1.029,8 gram dan 475 butir ekstasi.

    “Tersangka IF merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Sumatera Utara (Sumut),” jelasnya.

    Kasus kedua adalah LP 69, dengan tersangka HZ yang diamankan di Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota. Polisi menyita 1.001,57 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Sama seperti sebelumnya, tersangka juga diketahui berasal dari jaringan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

    Kasus ketiga, LP 72, melibatkan tersangka berinisial MM yang ditangkap di kawasan Lempake, Samarinda, dengan barang bukti sabu seberat 1.460,3 gram. Tersangka ini diduga kuat terlibat dalam jaringan lokal yang beroperasi di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

    “Dari ketiga kasus ini terlihat bahwa Samarinda dan Balikpapan menjadi daerah tujuan utama untuk transaksi narkoba,” terang Arif.

    Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari jalur darat hingga yang terbaru, menggunakan transportasi udara.

    “Dulu dominan lewat darat, sekarang mulai ditemukan juga pergerakan melalui udara. Ini sudah kami pantau hampir 10 bulan terakhir,” tambahnya.

    Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menerima upah bervariasi, mulai dari Rp1,25 juta hingga Rp15 juta per pengiriman atau per kilogram barang yang berhasil diedarkan.

    Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bandara SAMS Sepinggan Jadi Titik Masuk Sabu, Polda Kaltim Tangkap Kurir Jaringan Sumut

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Polda Kaltim amankan 10 tersangka bersama barang bukti sabu seberat 3.598 gram dan 3.035 butir pil ekstasi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dalam waktu tiga minggu terakhir. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3.598 gram dan 3.035 butir pil ekstasi.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bestari, dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025).

    “Dalam kurun tiga minggu, kami berhasil ungkap tujuh kasus dengan sepuluh tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 3,5 kilogram lebih dan ribuan butir ekstasi,” ucap Kombes Pol Arif.

    Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, polisi menyoroti tiga kasus menonjol, salah satunya adalah kasus dengan nomor laporan polisi (LP) 65. Dalam kasus ini, tersangka berinisial IF ditangkap di pintu kedatangan Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan, dengan barang bukti sabu seberat 1.029,8 gram dan 475 butir ekstasi.

    “Tersangka IF merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Sumatera Utara (Sumut),” jelasnya.

    Kasus kedua adalah LP 69, dengan tersangka HZ yang diamankan di Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota. Polisi menyita 1.001,57 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Sama seperti sebelumnya, tersangka juga diketahui berasal dari jaringan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

    Kasus ketiga, LP 72, melibatkan tersangka berinisial MM yang ditangkap di kawasan Lempake, Samarinda, dengan barang bukti sabu seberat 1.460,3 gram. Tersangka ini diduga kuat terlibat dalam jaringan lokal yang beroperasi di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

    “Dari ketiga kasus ini terlihat bahwa Samarinda dan Balikpapan menjadi daerah tujuan utama untuk transaksi narkoba,” terang Arif.

    Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari jalur darat hingga yang terbaru, menggunakan transportasi udara.

    “Dulu dominan lewat darat, sekarang mulai ditemukan juga pergerakan melalui udara. Ini sudah kami pantau hampir 10 bulan terakhir,” tambahnya.

    Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menerima upah bervariasi, mulai dari Rp1,25 juta hingga Rp15 juta per pengiriman atau per kilogram barang yang berhasil diedarkan.

    Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

    (Sf/Rs)