Cari disini...
Seputar Kaltim
Polsek Anggana sita barang bukti narkoba janis sabu. (Polsek Anggana)
Tenggarong - Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AR (40) yang diduga sebagai pengedar.
Kapolsek Anggana, AKP Ahmad Wira mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
"Ada laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas AR, sehingga kita langsung melakukan penelusuran ke lokasi itu dan menangkap pelaku di depan rumahnya," kata AKP Ahmad Wira Rabu (13/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu poket sabu di kantong celana. Kemudian setelah dilakukan kembali penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 10 poket sabu siap edar seberat total 20,92 gram.
Polisi juga menyita bungkus plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, alat hisap sabu, serta sejumlah uang tunai senilai Rp1.165.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
"Barang bukti yang kami amankan membuktikan kalau pelaku ini aktif dalam peredaran narkoba di Anggana. Kami akan terus mendalami kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lainnya," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus dapat bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Sebab, Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan wilayah. Akibat perbuatannya pelaku AR telah diamankan di Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tegaskan, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kukar," tegasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polsek Anggana sita barang bukti narkoba janis sabu. (Polsek Anggana)
Tenggarong - Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AR (40) yang diduga sebagai pengedar.
Kapolsek Anggana, AKP Ahmad Wira mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
"Ada laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas AR, sehingga kita langsung melakukan penelusuran ke lokasi itu dan menangkap pelaku di depan rumahnya," kata AKP Ahmad Wira Rabu (13/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu poket sabu di kantong celana. Kemudian setelah dilakukan kembali penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 10 poket sabu siap edar seberat total 20,92 gram.
Polisi juga menyita bungkus plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, alat hisap sabu, serta sejumlah uang tunai senilai Rp1.165.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
"Barang bukti yang kami amankan membuktikan kalau pelaku ini aktif dalam peredaran narkoba di Anggana. Kami akan terus mendalami kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lainnya," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus dapat bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Sebab, Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan wilayah. Akibat perbuatannya pelaku AR telah diamankan di Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tegaskan, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kukar," tegasnya.
(Sf/By)