Seputar Kaltim

    Bandar Sabu di Jemparing Diamankan Polisi, Sita 61,07 gram Barang Bukti

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    03 November 2025 pukul 14:23 WITA

    Foto Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Jemparing (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Polsek Long Ikis berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial S A (38) atas tindak penyalahgunaan narkotika di Desa Jemparing. 

    Pelaku merupakan seorang bandar  sabu yang bekerja sebagai wiraswasta berhasil diamankan di rumahnya tepatnya di Desa Jemparing.

    Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkotika yang terjadi di wilayah mereka.

    "Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi barang haram tersebut di wilayah mereka," katanya, Senin (3/11/2025).

    Dari informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Setelah dirasa cukup melakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan S A di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. 

    "Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

    Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 61,07 gram, beberapa pipet kaca, timbangan digital dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

    Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bandar Sabu di Jemparing Diamankan Polisi, Sita 61,07 gram Barang Bukti

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    03 November 2025 pukul 14:23 WITA

    Foto Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Jemparing (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Polsek Long Ikis berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial S A (38) atas tindak penyalahgunaan narkotika di Desa Jemparing. 

    Pelaku merupakan seorang bandar  sabu yang bekerja sebagai wiraswasta berhasil diamankan di rumahnya tepatnya di Desa Jemparing.

    Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkotika yang terjadi di wilayah mereka.

    "Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi barang haram tersebut di wilayah mereka," katanya, Senin (3/11/2025).

    Dari informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Setelah dirasa cukup melakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan S A di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. 

    "Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

    Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 61,07 gram, beberapa pipet kaca, timbangan digital dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

    Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/Lo)