Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polres Kukar pada saat pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di Kecamatan Tenggarong. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kukar berhasil membekuk YD, bandar sabu di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengungkapan ini sendiri berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengintaian. Setelah yakin bahwa rumah YD adalah tempat transaksi sabu, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Ketika masuk ke rumahnya, kami melihat pelaku sedang duduk dengan sejumlah poket sabu di depannya. Kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam.
Dari tangan YD, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat 35,98 gram.
Polisi menduga bahwa YD adalah bandar narkoba yang memasok sabu itu ke sejumlah pamakai di wilayah Tenggarong.
“Kami masih mendalami asal sabu yang dimiliki pelaku dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Aksar.
YD kini ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polres Kukar pada saat pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di Kecamatan Tenggarong. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kukar berhasil membekuk YD, bandar sabu di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengungkapan ini sendiri berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengintaian. Setelah yakin bahwa rumah YD adalah tempat transaksi sabu, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Ketika masuk ke rumahnya, kami melihat pelaku sedang duduk dengan sejumlah poket sabu di depannya. Kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam.
Dari tangan YD, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat 35,98 gram.
Polisi menduga bahwa YD adalah bandar narkoba yang memasok sabu itu ke sejumlah pamakai di wilayah Tenggarong.
“Kami masih mendalami asal sabu yang dimiliki pelaku dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Aksar.
YD kini ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Sf/By)