Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi Pers Polres Paser tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika (Dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang berinisial SHR diciduk polisi saat hendak mengambil paket berisikan 10.000 pil Yarindo yang diterima lewat jasa pengiriman.
Kasus ini terungkap ketika personel Satresnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi adanya pengiriman paket yang mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Tanah Grogot.
“Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan pada 3 Juni 2024 dan mengetahui bahwa paket itu sudah tiba di Tanah Grogot,” kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, Selasa (11/6/2024).
Satreskoba Polres Paser pun melakukan koordinasi dengan manajemen jasa ekspedisi untuk memastikan pemilik paket yang mencurigakan tersebut.
Paket mencurigakan itu kemudian diambil sekira pukul 19.00 WITA. Polisi yang saat mengetahui kedatangan pelaku sontak langsung menciduknya.
Saat digeledah, dua paket dalam kardus berwarna coklat terbungkus plastik bubble warp rupanya berisikan pil Yarindo sebanyak 10.000 butir.
SHR tak bisa mengelak dan bersama barang bukti langsung diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut di Polres Paser.
AKP Suradi menjelaskan, pil Yarindo dikirim dari Bekasi ke Kabupaten Paser berdasarkan resi pengiriman paket tersebut.
“Barang bukti yang diamankan 10.000 butir pil yarindo, satu plastik bubble warp lengkap dengan nomor resi, nama dan alamat, enam plastik bubble warp berukuran kecil, dua kardus warna coklat, satu ponsel, dan satu sepeda motor,” terang Suradi.
SHR pun dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi Pers Polres Paser tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika (Dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang berinisial SHR diciduk polisi saat hendak mengambil paket berisikan 10.000 pil Yarindo yang diterima lewat jasa pengiriman.
Kasus ini terungkap ketika personel Satresnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi adanya pengiriman paket yang mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Tanah Grogot.
“Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan pada 3 Juni 2024 dan mengetahui bahwa paket itu sudah tiba di Tanah Grogot,” kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, Selasa (11/6/2024).
Satreskoba Polres Paser pun melakukan koordinasi dengan manajemen jasa ekspedisi untuk memastikan pemilik paket yang mencurigakan tersebut.
Paket mencurigakan itu kemudian diambil sekira pukul 19.00 WITA. Polisi yang saat mengetahui kedatangan pelaku sontak langsung menciduknya.
Saat digeledah, dua paket dalam kardus berwarna coklat terbungkus plastik bubble warp rupanya berisikan pil Yarindo sebanyak 10.000 butir.
SHR tak bisa mengelak dan bersama barang bukti langsung diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut di Polres Paser.
AKP Suradi menjelaskan, pil Yarindo dikirim dari Bekasi ke Kabupaten Paser berdasarkan resi pengiriman paket tersebut.
“Barang bukti yang diamankan 10.000 butir pil yarindo, satu plastik bubble warp lengkap dengan nomor resi, nama dan alamat, enam plastik bubble warp berukuran kecil, dua kardus warna coklat, satu ponsel, dan satu sepeda motor,” terang Suradi.
SHR pun dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Sf/By)