Seputar Kaltim

    Bandar Narkoba di Paser Diringkus Polisi, Sabu Senilai Puluhan Juta Berhasil Diamankan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Buniyamin
    05 April 2025 pukul 20:21 WITA

    Foto Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Yang Diamankan Polres Paser (Foto: istimewa)

    Tana Paser - Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (36) yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Grogot.

    Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 59,13 gram yang diduga senilai puluhan juta rupiah.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, Suradi mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanah Grogot.

    Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskoba bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan. Sehari setelahnya, akhirnya diketahui adanya aktivitas mencurigakan," kata Suradi, Sabtu (5/3/2025)

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam maupun rumah tersebut sekitar pukul 22.00 WITA. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket sabu di bantal guling berwarna hijau di atas kasur seberat 59,13 gram hingga  uang tunai Rp1 juta.

    Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Atas tindakannya, B beserta BB dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut," katanya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Bandar Narkoba di Paser Diringkus Polisi, Sabu Senilai Puluhan Juta Berhasil Diamankan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Buniyamin
    05 April 2025 pukul 20:21 WITA

    Foto Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Yang Diamankan Polres Paser (Foto: istimewa)

    Tana Paser - Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (36) yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Grogot.

    Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 59,13 gram yang diduga senilai puluhan juta rupiah.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, Suradi mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanah Grogot.

    Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskoba bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan. Sehari setelahnya, akhirnya diketahui adanya aktivitas mencurigakan," kata Suradi, Sabtu (5/3/2025)

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam maupun rumah tersebut sekitar pukul 22.00 WITA. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket sabu di bantal guling berwarna hijau di atas kasur seberat 59,13 gram hingga  uang tunai Rp1 juta.

    Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Atas tindakannya, B beserta BB dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut," katanya.

    (Sf/By)