Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui awak media. (Foto: dok/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan aturan baru terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan Kota Balikpapan yang semakin kompleks, terutama setelah ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, Trantibum Linmas merupakan salah satu pelayanan dasar pemerintah daerah. Penyelenggaraannya bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, menciptakan kepastian hukum, serta menjaga kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Posisi Balikpapan sebagai gerbang utama sekaligus kota penyangga IKN membuat kebutuhan terhadap pengaturan ketertiban semakin besar,” ucap Bagus kepada media, Selasa (15/9/2026).
Perkembangan IKN turut mendorong peningkatan mobilitas penduduk, pertumbuhan ekonomi, aktivitas lalu lintas dan logistik, hingga penggunaan ruang publik. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan perkotaan.
“Trantibum Linmas merupakan pelayanan dasar pemerintah daerah untuk menjamin rasa aman, menciptakan kepastian hukum dan melestarikan kenyamanan hidup bermasyarakat,” terangnya.
Bagus menjelaskan, aturan yang saat ini menjadi dasar penyelenggaraan Trantibum Linmas adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
“Namun, seiring perkembangan kondisi kota dan perubahan regulasi nasional, aturan tersebut dinilai perlu diperbarui,” imbuhnya.
Lanjutnya, pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam Raperda tersebut, ruang lingkup pengaturan Trantibum Linmas dibuat cukup luas. Di antaranya mencakup ketertiban bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan bencana, kegiatan usaha, serta ketertiban sosial.
Selain mengatur kewajiban pemerintah daerah, Raperda juga memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Salah satunya melalui pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di berbagai wilayah. Pelibatan masyarakat nantinya dapat dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga rukun tetangga (RT),” paparnya.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan dalam pelaporan maupun deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan secara terintegrasi. Pemkot Balikpapan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah, serta dapat berkoordinasi dengan instansi lain di luar pemerintah kota sesuai kewenangannya.
Bagus menegaskan, penerapan sanksi dalam Raperda tersebut tetap mengedepankan sanksi administratif. Sementara pengenaan pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir terhadap pelanggaran.
“Kami terbuka terhadap masukan dan koreksi yang konstruktif. Mari jadikan Peraturan Daerah ini sebagai landasan keandalan dalam penyelenggaraan Trantibum Linmas di Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Pemkot Balikpapan selanjutnya berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda tersebut bersama DPRD Kota Balikpapan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi dasar yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat di tengah perkembangan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui awak media. (Foto: dok/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan aturan baru terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan Kota Balikpapan yang semakin kompleks, terutama setelah ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, Trantibum Linmas merupakan salah satu pelayanan dasar pemerintah daerah. Penyelenggaraannya bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, menciptakan kepastian hukum, serta menjaga kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Posisi Balikpapan sebagai gerbang utama sekaligus kota penyangga IKN membuat kebutuhan terhadap pengaturan ketertiban semakin besar,” ucap Bagus kepada media, Selasa (15/9/2026).
Perkembangan IKN turut mendorong peningkatan mobilitas penduduk, pertumbuhan ekonomi, aktivitas lalu lintas dan logistik, hingga penggunaan ruang publik. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan perkotaan.
“Trantibum Linmas merupakan pelayanan dasar pemerintah daerah untuk menjamin rasa aman, menciptakan kepastian hukum dan melestarikan kenyamanan hidup bermasyarakat,” terangnya.
Bagus menjelaskan, aturan yang saat ini menjadi dasar penyelenggaraan Trantibum Linmas adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
“Namun, seiring perkembangan kondisi kota dan perubahan regulasi nasional, aturan tersebut dinilai perlu diperbarui,” imbuhnya.
Lanjutnya, pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam Raperda tersebut, ruang lingkup pengaturan Trantibum Linmas dibuat cukup luas. Di antaranya mencakup ketertiban bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan bencana, kegiatan usaha, serta ketertiban sosial.
Selain mengatur kewajiban pemerintah daerah, Raperda juga memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Salah satunya melalui pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di berbagai wilayah. Pelibatan masyarakat nantinya dapat dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga rukun tetangga (RT),” paparnya.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan dalam pelaporan maupun deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan secara terintegrasi. Pemkot Balikpapan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah, serta dapat berkoordinasi dengan instansi lain di luar pemerintah kota sesuai kewenangannya.
Bagus menegaskan, penerapan sanksi dalam Raperda tersebut tetap mengedepankan sanksi administratif. Sementara pengenaan pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir terhadap pelanggaran.
“Kami terbuka terhadap masukan dan koreksi yang konstruktif. Mari jadikan Peraturan Daerah ini sebagai landasan keandalan dalam penyelenggaraan Trantibum Linmas di Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Pemkot Balikpapan selanjutnya berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda tersebut bersama DPRD Kota Balikpapan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi dasar yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat di tengah perkembangan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN.
(Sf/Lo)