Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah pusat mewacanakan kebijakan wajib sekolah selama 13 tahun. Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan berencana mulai menerapkannya pada tahun 2026.
Artinya, anak yang akan masuk SD di tahun tersebut diharapkan sudah memiliki sertifikat dari pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK).
Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa anak usia 7 tahun ke atas tetap harus diterima di SD, meskipun tidak memiliki ijazah TK.
"Kalau usianya sudah masuk 7 tahun atau lebih, sekolah wajib menerima, tidak peduli ada ijazah TK atau tidak. Itu bagian dari kebijakan wajib belajar 13 tahun. Masa anak usia sekolah tidak dapat bangku? Kan kita yang salah," kata Budiono kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Balikpapan perlu memastikan jumlah TK dan PAUD cukup untuk menampung anak-anak sebelum masuk SD.
"Kami harus data ulang, berapa banyak TK dan PAUD yang ada. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya bisa sekolah malah tidak tertampung," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran tempat penitipan anak (TPA) sebagai bagian dari pendidikan anak usia dini. Namun sayangnya, dukungan pemerintah terhadap TPA masih minim, terutama dari sisi sarana dan prasarana.
"TPA juga bagian dari pendidikan. Tapi sekarang pemerintah belum banyak terlibat. Padahal itu bisa jadi fondasi awal sebelum anak masuk pendidikan formal," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah pusat mewacanakan kebijakan wajib sekolah selama 13 tahun. Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan berencana mulai menerapkannya pada tahun 2026.
Artinya, anak yang akan masuk SD di tahun tersebut diharapkan sudah memiliki sertifikat dari pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK).
Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa anak usia 7 tahun ke atas tetap harus diterima di SD, meskipun tidak memiliki ijazah TK.
"Kalau usianya sudah masuk 7 tahun atau lebih, sekolah wajib menerima, tidak peduli ada ijazah TK atau tidak. Itu bagian dari kebijakan wajib belajar 13 tahun. Masa anak usia sekolah tidak dapat bangku? Kan kita yang salah," kata Budiono kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Balikpapan perlu memastikan jumlah TK dan PAUD cukup untuk menampung anak-anak sebelum masuk SD.
"Kami harus data ulang, berapa banyak TK dan PAUD yang ada. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya bisa sekolah malah tidak tertampung," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran tempat penitipan anak (TPA) sebagai bagian dari pendidikan anak usia dini. Namun sayangnya, dukungan pemerintah terhadap TPA masih minim, terutama dari sisi sarana dan prasarana.
"TPA juga bagian dari pendidikan. Tapi sekarang pemerintah belum banyak terlibat. Padahal itu bisa jadi fondasi awal sebelum anak masuk pendidikan formal," tutupnya.
(Sf/Rs)