Seputar Kaltim

    Balikpapan Segera Terbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Asisten I: Iklan rokok masih diberi waktu  

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    10 Mei 2024 pukul 14:33 WITA

    Assisten I Pemerintah Kota Balikpapan Zulkifli saat ditemui awak media di BSCC Dome Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di Kota Balikpapan akan segera disahkan.
    Selain larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga melarang adanya pemasangan iklan rokok. Hal itu juga sudah disampaikan kepada pemilik reklame. Namun di lapangan, masih ada beberapa iklan rokok yang terpasang.

    Menyikapi hal itu, Assisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, larangan pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Balikpapan memang sudah diatur, baik melalui edaran pemerintah hingga pemberitahuan imbauan kepada yang bersangkutan. Sehingga saat ini pihaknya masih lakukan secara bertahap di lapangan.

    "Tentu itu akan kami cek kembali, karena dilapangan mereka masih ada masa pemasangan iklannya, itu yang kami toleransi sampai waktunya selsai," ucap Zulkifli kepada awak media, Jum'at (10/5/2024).

    Sementara ditanya mengenai imbas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan, menurutnya memang ada risiko yang harus diambil. Dan itu sudah menjadi pilihan dan keputusan Pemkot mengenai hilangnya PAD dari sektor iklan rokok.

     "Tetapi enggak apa-apa, karena kalau bertahan di situ kan tidak akan jadi KSTR itu," akunya.

    Saat ini, Perda KSTR masih dalam pembahasan, untuk itu ia meminta Bagian Hukum untuk menelaah lebih dulu isi dari Perda tersebut, mengingat ada kawasan yang menyediakan fasilitas untuk merokok seperti bandara, pelabuhan hingga area publik.

    "Hal itu yang saya minta untuk di sinkronisasikan dulu sebelum Perda ditetapkan, karena ada wilayah yang memiliki kewenangan sendiri," terangnya.

    Dirinya juga mengimbau kepada perokok aktif, agar merokok di kawasan yang telah disediakan, serta tidak menjual rokok kepada anak-anak yang masih di bawah umur.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Balikpapan Segera Terbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Asisten I: Iklan rokok masih diberi waktu  

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    10 Mei 2024 pukul 14:33 WITA

    Assisten I Pemerintah Kota Balikpapan Zulkifli saat ditemui awak media di BSCC Dome Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di Kota Balikpapan akan segera disahkan.
    Selain larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga melarang adanya pemasangan iklan rokok. Hal itu juga sudah disampaikan kepada pemilik reklame. Namun di lapangan, masih ada beberapa iklan rokok yang terpasang.

    Menyikapi hal itu, Assisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, larangan pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Balikpapan memang sudah diatur, baik melalui edaran pemerintah hingga pemberitahuan imbauan kepada yang bersangkutan. Sehingga saat ini pihaknya masih lakukan secara bertahap di lapangan.

    "Tentu itu akan kami cek kembali, karena dilapangan mereka masih ada masa pemasangan iklannya, itu yang kami toleransi sampai waktunya selsai," ucap Zulkifli kepada awak media, Jum'at (10/5/2024).

    Sementara ditanya mengenai imbas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan, menurutnya memang ada risiko yang harus diambil. Dan itu sudah menjadi pilihan dan keputusan Pemkot mengenai hilangnya PAD dari sektor iklan rokok.

     "Tetapi enggak apa-apa, karena kalau bertahan di situ kan tidak akan jadi KSTR itu," akunya.

    Saat ini, Perda KSTR masih dalam pembahasan, untuk itu ia meminta Bagian Hukum untuk menelaah lebih dulu isi dari Perda tersebut, mengingat ada kawasan yang menyediakan fasilitas untuk merokok seperti bandara, pelabuhan hingga area publik.

    "Hal itu yang saya minta untuk di sinkronisasikan dulu sebelum Perda ditetapkan, karena ada wilayah yang memiliki kewenangan sendiri," terangnya.

    Dirinya juga mengimbau kepada perokok aktif, agar merokok di kawasan yang telah disediakan, serta tidak menjual rokok kepada anak-anak yang masih di bawah umur.

    (Sf/Rs)