Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mendorong penguatan pengawasan administrasi kependudukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Ketua RT diminta mengambil peran lebih aktif dalam memantau mobilitas warga, baik penduduk tetap maupun non-permanen, dengan memanfaatkan teknologi digital.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aplikasi Wargaku ke Capil Aku Tahu (WaCAT) sebagai alat bantu pemantauan berbasis daring. Melalui aplikasi tersebut, RT dan lurah dapat memonitor aktivitas administrasi kependudukan warga secara real time.
“Ketua RT diharapkan tidak lagi mengalami kendala teknologi. Dengan WaCAT, pemantauan bisa dilakukan langsung dari ponsel masing-masing,” ucap Tirta kepada media, Selasa (5/5/2026).
Langkah ini sekaligus merespons masukan DPRD Balikpapan yang menyoroti pentingnya pengawasan mobilitas penduduk secara menyeluruh, terutama terhadap warga non-permanen seperti pendatang, penghuni kos dan penyewa kontrakan.
Selama ini, pendatang diwajibkan melapor kepada ketua RT dalam waktu 1x24 jam hingga 2x24 jam setelah tiba.
“Namun, implementasi di lapangan dinilai belum optimal karena masih banyak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut,” jelasnya.
Akibatnya, keberadaan warga non-permanen kerap tidak terdata dengan baik, yang berpotensi mengganggu ketertiban administrasi dan keamanan lingkungan.
Disdukcapil pun tengah mengkaji langkah strategis untuk memperbaiki sistem pelaporan tanpa menabrak regulasi yang lebih tinggi. Tirta menegaskan, setiap kebijakan yang diterapkan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak ingin membuat aturan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Semua harus sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Disdukcapil mempertimbangkan pendekatan yang lebih persuasif, seperti menghadirkan notifikasi dalam setiap layanan administrasi kependudukan agar warga secara mandiri melaporkan kedatangan maupun perpindahan.
Selain itu, peran RT dinilai krusial sebagai garda terdepan dalam memastikan data kependudukan tetap akurat. Dengan keterlibatan aktif RT, diharapkan seluruh pergerakan penduduk dapat terpantau secara riil.
“Upaya ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga pelayanan administrasi menjadi lebih tertib, cepat dan terintegrasi,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mendorong penguatan pengawasan administrasi kependudukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Ketua RT diminta mengambil peran lebih aktif dalam memantau mobilitas warga, baik penduduk tetap maupun non-permanen, dengan memanfaatkan teknologi digital.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aplikasi Wargaku ke Capil Aku Tahu (WaCAT) sebagai alat bantu pemantauan berbasis daring. Melalui aplikasi tersebut, RT dan lurah dapat memonitor aktivitas administrasi kependudukan warga secara real time.
“Ketua RT diharapkan tidak lagi mengalami kendala teknologi. Dengan WaCAT, pemantauan bisa dilakukan langsung dari ponsel masing-masing,” ucap Tirta kepada media, Selasa (5/5/2026).
Langkah ini sekaligus merespons masukan DPRD Balikpapan yang menyoroti pentingnya pengawasan mobilitas penduduk secara menyeluruh, terutama terhadap warga non-permanen seperti pendatang, penghuni kos dan penyewa kontrakan.
Selama ini, pendatang diwajibkan melapor kepada ketua RT dalam waktu 1x24 jam hingga 2x24 jam setelah tiba.
“Namun, implementasi di lapangan dinilai belum optimal karena masih banyak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut,” jelasnya.
Akibatnya, keberadaan warga non-permanen kerap tidak terdata dengan baik, yang berpotensi mengganggu ketertiban administrasi dan keamanan lingkungan.
Disdukcapil pun tengah mengkaji langkah strategis untuk memperbaiki sistem pelaporan tanpa menabrak regulasi yang lebih tinggi. Tirta menegaskan, setiap kebijakan yang diterapkan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak ingin membuat aturan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Semua harus sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Disdukcapil mempertimbangkan pendekatan yang lebih persuasif, seperti menghadirkan notifikasi dalam setiap layanan administrasi kependudukan agar warga secara mandiri melaporkan kedatangan maupun perpindahan.
Selain itu, peran RT dinilai krusial sebagai garda terdepan dalam memastikan data kependudukan tetap akurat. Dengan keterlibatan aktif RT, diharapkan seluruh pergerakan penduduk dapat terpantau secara riil.
“Upaya ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga pelayanan administrasi menjadi lebih tertib, cepat dan terintegrasi,” pungkasnya.
(Sf/Lo)