Seputar Kaltim

    Balikpapan Perkuat Aturan Miras demi Lindungi Masyarakat dari Peredaran Ilegal

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:RUSDIANTO
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan sedang revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. (Foto: DPRD/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berupaya memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol sebagai langkah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

    Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol tengah disiapkan agar mampu menyesuaikan dengan tantangan zaman, terutama di era digital.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung menegaskan, bahwa penguatan regulasi ini bukan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan murni sebagai upaya perlindungan dan pengendalian sosial.

    “Tujuan utama kami bukan pada peningkatan PAD, karena kontribusinya tidak signifikan. Ini murni demi pengendalian agar peredaran minuman beralkohol tidak lepas kendali,” ucap ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Rabu (8/10/2025).

    Dalam pelaksanaannya, regulasi baru akan lebih fokus pada pengawasan tempat penjualan, pengaturan izin usaha, serta pembatasan kelompok usia yang diizinkan membeli minuman beralkohol.

    Dirinya mengungkapkan, Perda lama dinilai belum mampu menjawab tantangan zaman. Salah satu contoh nyata adalah maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring yang ditemukan di Balikpapan oleh Dinas Perdagangan.

    “Kami menemukan praktik penjualan minuman beralkohol secara online. Ini jadi bukti bahwa aturan yang lama belum cukup kuat di era digital sekarang,” tegas A3 sapaan akrabnya.

    Fenomena tersebut dinilai berbahaya karena membuka akses yang lebih mudah, terutama bagi kalangan remaja dan masyarakat umum terhadap konsumsi alkohol tanpa kontrol yang memadai.

    “Sebagai kota dengan identitas religius dan slogan Bersih, Indah, Aman, Nyaman, Balikpapan berkomitmen menjaga nilai-nilai moral dan sosial masyarakatnya,” akunya.

    A3 menyebut, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur peredaran alkohol sesuai dengan kearifan lokal.

    “Kami harus memproteksi diri agar karakteristik kota beriman tetap terjaga. Maka dari itu, pengendalian peredaran miras harus disesuaikan dengan nilai-nilai lokal yang kami anut,” terangnya.

    Meskipun aturan nasional tidak melarang peredaran minuman alkohol golongan A, B, dan C, namun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

    Ia menekankan bahwa revisi Perda ini bukan berarti pelarangan total terhadap minuman beralkohol, namun lebih kepada pengendalian distribusi dan konsumsinya agar tidak menimbulkan persoalan sosial.

    “Pusat tidak melarang, tetapi kami bisa mengatur. Misalnya di mana boleh dijual, siapa yang boleh beli, dan izin apa yang wajib dimiliki. Ini langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan,” paparnya.

    Melalui penguatan regulasi ini, DPRD Balikpapan berharap pengawasan peredaran minuman beralkohol, khususnya di tempat hiburan malam, minimarket, dan platform digital, bisa dilakukan lebih ketat dan efektif.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Balikpapan Perkuat Aturan Miras demi Lindungi Masyarakat dari Peredaran Ilegal

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:RUSDIANTO
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan sedang revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. (Foto: DPRD/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berupaya memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol sebagai langkah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

    Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol tengah disiapkan agar mampu menyesuaikan dengan tantangan zaman, terutama di era digital.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung menegaskan, bahwa penguatan regulasi ini bukan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan murni sebagai upaya perlindungan dan pengendalian sosial.

    “Tujuan utama kami bukan pada peningkatan PAD, karena kontribusinya tidak signifikan. Ini murni demi pengendalian agar peredaran minuman beralkohol tidak lepas kendali,” ucap ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Rabu (8/10/2025).

    Dalam pelaksanaannya, regulasi baru akan lebih fokus pada pengawasan tempat penjualan, pengaturan izin usaha, serta pembatasan kelompok usia yang diizinkan membeli minuman beralkohol.

    Dirinya mengungkapkan, Perda lama dinilai belum mampu menjawab tantangan zaman. Salah satu contoh nyata adalah maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring yang ditemukan di Balikpapan oleh Dinas Perdagangan.

    “Kami menemukan praktik penjualan minuman beralkohol secara online. Ini jadi bukti bahwa aturan yang lama belum cukup kuat di era digital sekarang,” tegas A3 sapaan akrabnya.

    Fenomena tersebut dinilai berbahaya karena membuka akses yang lebih mudah, terutama bagi kalangan remaja dan masyarakat umum terhadap konsumsi alkohol tanpa kontrol yang memadai.

    “Sebagai kota dengan identitas religius dan slogan Bersih, Indah, Aman, Nyaman, Balikpapan berkomitmen menjaga nilai-nilai moral dan sosial masyarakatnya,” akunya.

    A3 menyebut, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur peredaran alkohol sesuai dengan kearifan lokal.

    “Kami harus memproteksi diri agar karakteristik kota beriman tetap terjaga. Maka dari itu, pengendalian peredaran miras harus disesuaikan dengan nilai-nilai lokal yang kami anut,” terangnya.

    Meskipun aturan nasional tidak melarang peredaran minuman alkohol golongan A, B, dan C, namun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

    Ia menekankan bahwa revisi Perda ini bukan berarti pelarangan total terhadap minuman beralkohol, namun lebih kepada pengendalian distribusi dan konsumsinya agar tidak menimbulkan persoalan sosial.

    “Pusat tidak melarang, tetapi kami bisa mengatur. Misalnya di mana boleh dijual, siapa yang boleh beli, dan izin apa yang wajib dimiliki. Ini langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan,” paparnya.

    Melalui penguatan regulasi ini, DPRD Balikpapan berharap pengawasan peredaran minuman beralkohol, khususnya di tempat hiburan malam, minimarket, dan platform digital, bisa dilakukan lebih ketat dan efektif.

    (Sf/Rs)