Cari disini...
Seputar Kaltim
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Di tengah meningkatnya usia harapan hidup masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi lonjakan jumlah penduduk lanjut usia (lansia) dalam beberapa dekade mendatang.
Salah satu strategi yang tengah disiapkan adalah pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia.
Regulasi yang saat ini dibahas bersama DPRD Balikpapan itu dinilai penting sebagai langkah antisipatif menghadapi perubahan struktur penduduk setelah masa bonus demografi berakhir.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo menerangkan, peningkatan jumlah lansia merupakan konsekuensi dari keberhasilan pembangunan manusia yang ditandai dengan meningkatnya usia harapan hidup warga.
“Pemkot Balikpapan menyambut baik inisiatif DPRD terkait Raperda Kota Ramah Lansia. Ini merupakan langkah antisipatif untuk menghadapi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia di masa mendatang,” ujar Agus Budi kepada media, Selasa (16/6/2026).
Data pemerintah menunjukkan usia harapan hidup masyarakat Balikpapan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, angka tersebut tercatat 74,41 tahun dan naik menjadi 76,24 tahun pada 2025.
Peningkatan itu menjadi indikator kualitas hidup masyarakat yang semakin baik. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa kebutuhan layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga fasilitas publik yang lebih ramah bagi kelompok lansia.
“Berdasarkan proyeksi pemerintah, jumlah penduduk lansia di Balikpapan pada 2045 diperkirakan mencapai 202.230 jiwa. Saat ini, Balikpapan bahkan menjadi daerah dengan jumlah lansia terbesar ketiga di Kaltim,” lanjutnya.
Melihat tren tersebut, pemerintah menilai perencanaan jangka panjang harus segera dilakukan agar kota ini siap menghadapi era populasi menua (aging population).
Melalui Raperda Kota Ramah Lansia, pemerintah berharap tersedia dasar hukum yang kuat untuk mendorong pembangunan fasilitas publik yang inklusif, memperluas akses layanan kesehatan, memperkuat perlindungan sosial, serta mempermudah akses lansia terhadap layanan pemerintahan.
Menurut Agus, keberadaan regulasi ini tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan, tetapi juga memastikan para lansia tetap dapat menjalani kehidupan yang mandiri dan produktif.
“Dengan jumlah lansia yang terus meningkat, pemerintah perlu memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan kesempatan untuk hidup secara mandiri serta produktif,” imbuhnya.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyusunan program dan penyaluran bantuan sosial.
Data yang akurat dinilai menjadi faktor penting agar layanan bagi kelompok rentan, termasuk lansia, dapat tepat sasaran.
Jika pembahasan Raperda berjalan sesuai rencana, Balikpapan akan memiliki payung hukum yang menjadi acuan dalam menghadapi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia di masa depan.
“Langkah ini sekaligus menjadi upaya memastikan kota tetap nyaman dihuni oleh seluruh kelompok usia, termasuk para lansia yang jumlahnya terus bertambah,” tuturnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Di tengah meningkatnya usia harapan hidup masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi lonjakan jumlah penduduk lanjut usia (lansia) dalam beberapa dekade mendatang.
Salah satu strategi yang tengah disiapkan adalah pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia.
Regulasi yang saat ini dibahas bersama DPRD Balikpapan itu dinilai penting sebagai langkah antisipatif menghadapi perubahan struktur penduduk setelah masa bonus demografi berakhir.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo menerangkan, peningkatan jumlah lansia merupakan konsekuensi dari keberhasilan pembangunan manusia yang ditandai dengan meningkatnya usia harapan hidup warga.
“Pemkot Balikpapan menyambut baik inisiatif DPRD terkait Raperda Kota Ramah Lansia. Ini merupakan langkah antisipatif untuk menghadapi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia di masa mendatang,” ujar Agus Budi kepada media, Selasa (16/6/2026).
Data pemerintah menunjukkan usia harapan hidup masyarakat Balikpapan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, angka tersebut tercatat 74,41 tahun dan naik menjadi 76,24 tahun pada 2025.
Peningkatan itu menjadi indikator kualitas hidup masyarakat yang semakin baik. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa kebutuhan layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga fasilitas publik yang lebih ramah bagi kelompok lansia.
“Berdasarkan proyeksi pemerintah, jumlah penduduk lansia di Balikpapan pada 2045 diperkirakan mencapai 202.230 jiwa. Saat ini, Balikpapan bahkan menjadi daerah dengan jumlah lansia terbesar ketiga di Kaltim,” lanjutnya.
Melihat tren tersebut, pemerintah menilai perencanaan jangka panjang harus segera dilakukan agar kota ini siap menghadapi era populasi menua (aging population).
Melalui Raperda Kota Ramah Lansia, pemerintah berharap tersedia dasar hukum yang kuat untuk mendorong pembangunan fasilitas publik yang inklusif, memperluas akses layanan kesehatan, memperkuat perlindungan sosial, serta mempermudah akses lansia terhadap layanan pemerintahan.
Menurut Agus, keberadaan regulasi ini tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan, tetapi juga memastikan para lansia tetap dapat menjalani kehidupan yang mandiri dan produktif.
“Dengan jumlah lansia yang terus meningkat, pemerintah perlu memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan kesempatan untuk hidup secara mandiri serta produktif,” imbuhnya.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyusunan program dan penyaluran bantuan sosial.
Data yang akurat dinilai menjadi faktor penting agar layanan bagi kelompok rentan, termasuk lansia, dapat tepat sasaran.
Jika pembahasan Raperda berjalan sesuai rencana, Balikpapan akan memiliki payung hukum yang menjadi acuan dalam menghadapi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia di masa depan.
“Langkah ini sekaligus menjadi upaya memastikan kota tetap nyaman dihuni oleh seluruh kelompok usia, termasuk para lansia yang jumlahnya terus bertambah,” tuturnya.
(Sf/Lo)