Seputar Kaltim

    Balap Liar di Kutim Terancam 1 Tahun Penjara, Polisi Perketat Patroli Ramadan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    27 Februari 2026 pukul 20:35 WITA

    Kasatlantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Aksi balap liar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Meski telah diatur dalam undang-undang dengan ancaman pidana, kegiatan tersebut masih ditemukan di sejumlah titik rawan, terutama pada malam hari selama Ramadan.

    Kasatlantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, menegaskan balap liar di jalan umum memiliki dasar hukum yang jelas. Balap liar di jalan umum dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    "Setiap pengemudi yang berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta," ujar AKP Rezky.

    Ia menambahkan, jika aksi balap liar menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih berat, tergantung dampak yang ditimbulkan.

    Meski demikian, Polres Kutim tetap mengedepankan langkah pencegahan dibandingkan penindakan.

    “Kita tetap mendahulukan pencegahan. Satlantas bersama Satsamapta dan fungsi lainnya rutin melakukan blue light patrol pada jam-jam rawan, khususnya selama Ramadan, mulai menjelang salat tarawih hingga menjelang sahur,” tambahnya.

    AKP Rezky mengatakan, beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan Town Hall, Ring Road, dan Jalan Sahara. Titik-titik tersebut dipantau berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan 110 maupun hasil pemantauan anggota di lapangan.

    Ia menegaskan, apabila pelaku tertangkap tangan melakukan balap liar, proses hukum tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur.

    "Kalau sudah terlaksana kegiatannya dan tertangkap tangan, tetap proses hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur. Ini untuk menimbulkan efek jera dan saling mengingatkan para remaja maupun pelaku balap liar lainnya,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Balap Liar di Kutim Terancam 1 Tahun Penjara, Polisi Perketat Patroli Ramadan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    27 Februari 2026 pukul 20:35 WITA

    Kasatlantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Aksi balap liar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Meski telah diatur dalam undang-undang dengan ancaman pidana, kegiatan tersebut masih ditemukan di sejumlah titik rawan, terutama pada malam hari selama Ramadan.

    Kasatlantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, menegaskan balap liar di jalan umum memiliki dasar hukum yang jelas. Balap liar di jalan umum dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    "Setiap pengemudi yang berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta," ujar AKP Rezky.

    Ia menambahkan, jika aksi balap liar menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih berat, tergantung dampak yang ditimbulkan.

    Meski demikian, Polres Kutim tetap mengedepankan langkah pencegahan dibandingkan penindakan.

    “Kita tetap mendahulukan pencegahan. Satlantas bersama Satsamapta dan fungsi lainnya rutin melakukan blue light patrol pada jam-jam rawan, khususnya selama Ramadan, mulai menjelang salat tarawih hingga menjelang sahur,” tambahnya.

    AKP Rezky mengatakan, beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan Town Hall, Ring Road, dan Jalan Sahara. Titik-titik tersebut dipantau berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan 110 maupun hasil pemantauan anggota di lapangan.

    Ia menegaskan, apabila pelaku tertangkap tangan melakukan balap liar, proses hukum tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur.

    "Kalau sudah terlaksana kegiatannya dan tertangkap tangan, tetap proses hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur. Ini untuk menimbulkan efek jera dan saling mengingatkan para remaja maupun pelaku balap liar lainnya,” tutupnya.

    (Sf/Rs)