Seputar Kaltim
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur, Amir Hasanuddin, saat ditemui, di Kantor Gubernur Kaltim (Foto: Arman Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur memusnahkan 40 jenis komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dengan total berat 89,6 kilogram, Rabu (4/11/2026).
Pemusnahan berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Karantina Kaltim, Balikpapan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi ancaman masuknya penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, sekaligus menjaga keamanan pangan di Kalimantan Timur.
Saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/11/2026) siang, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur, Amir Hasanuddin, menerangkan puluhan komoditas tersebut berasal dari delapan negara, yakni Malaysia, Tiongkok, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Singapura, Australia, dan India. Selain itu, terdapat komoditas dari dalam negeri yang berasal dari Parepare, Sulawesi Selatan.
Dari sektor hewan, petugas memusnahkan lima jenis komoditas dengan total berat 28,8 kilogram serta 17 ekor ayam. Rinciannya terdiri dari 11,9 kilogram daging ayam, 8,3 kilogram daging babi olahan, 6 kilogram daging ayam olahan, dan 2,5 kilogram daging sapi olahan.
Sementara dari sektor tumbuhan, terdapat 31 jenis komoditas dengan berat 48,8 kilogram. Jumlah tersebut belum termasuk komoditas yang dihitung berdasarkan jumlah buah atau batang.
Komoditas tumbuhan yang dimusnahkan antara lain cabai kering seberat 30,5 kilogram, buah jeruk 6,9 kilogram, buah persik 2,4 kilogram, serta berbagai jenis benih, bibit tanaman, rempah, dan produk pertanian lainnya.
Adapun dari sektor perikanan, petugas memusnahkan empat jenis komoditas dengan total berat 12 kilogram. Rinciannya, 4 kilogram udang ebi, 3 kilogram cumi-cumi, 3 kilogram gurita, dan 2 kilogram ikan teri.
Amir menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit ke wilayah Kalimantan Timur.
"Kemarin kami melakukan pemusnahan ada 40 jenis dari delapan negara untuk memitigasi ancaman masuknya penyakit yang ada di Kalimantan Timur. Penyakit baik yang bersumber dari hewan, bersumber dari ikan, dan dari tanaman, termasuk keamanan pangan," ujar Amir.
Ia menegaskan, salah satu fungsi karantina adalah mencegah masuknya penyakit-penyakit tersebut ke dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya.
Amir pun mengimbau masyarakat agar tidak membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri maupun antar daerah tanpa melalui pemeriksaan karantina dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur, Amir Hasanuddin, saat ditemui, di Kantor Gubernur Kaltim (Foto: Arman Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur memusnahkan 40 jenis komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dengan total berat 89,6 kilogram, Rabu (4/11/2026).
Pemusnahan berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Karantina Kaltim, Balikpapan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi ancaman masuknya penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, sekaligus menjaga keamanan pangan di Kalimantan Timur.
Saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/11/2026) siang, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur, Amir Hasanuddin, menerangkan puluhan komoditas tersebut berasal dari delapan negara, yakni Malaysia, Tiongkok, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Singapura, Australia, dan India. Selain itu, terdapat komoditas dari dalam negeri yang berasal dari Parepare, Sulawesi Selatan.
Dari sektor hewan, petugas memusnahkan lima jenis komoditas dengan total berat 28,8 kilogram serta 17 ekor ayam. Rinciannya terdiri dari 11,9 kilogram daging ayam, 8,3 kilogram daging babi olahan, 6 kilogram daging ayam olahan, dan 2,5 kilogram daging sapi olahan.
Sementara dari sektor tumbuhan, terdapat 31 jenis komoditas dengan berat 48,8 kilogram. Jumlah tersebut belum termasuk komoditas yang dihitung berdasarkan jumlah buah atau batang.
Komoditas tumbuhan yang dimusnahkan antara lain cabai kering seberat 30,5 kilogram, buah jeruk 6,9 kilogram, buah persik 2,4 kilogram, serta berbagai jenis benih, bibit tanaman, rempah, dan produk pertanian lainnya.
Adapun dari sektor perikanan, petugas memusnahkan empat jenis komoditas dengan total berat 12 kilogram. Rinciannya, 4 kilogram udang ebi, 3 kilogram cumi-cumi, 3 kilogram gurita, dan 2 kilogram ikan teri.
Amir menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit ke wilayah Kalimantan Timur.
"Kemarin kami melakukan pemusnahan ada 40 jenis dari delapan negara untuk memitigasi ancaman masuknya penyakit yang ada di Kalimantan Timur. Penyakit baik yang bersumber dari hewan, bersumber dari ikan, dan dari tanaman, termasuk keamanan pangan," ujar Amir.
Ia menegaskan, salah satu fungsi karantina adalah mencegah masuknya penyakit-penyakit tersebut ke dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya.
Amir pun mengimbau masyarakat agar tidak membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri maupun antar daerah tanpa melalui pemeriksaan karantina dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(Sf/Rs)